Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Juventus

Juventus Mendapat Hukuman Pengurangan 10 Poin, Si Nyonya Tua Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Juventus Mendapat Hukuman Pengurangan 10 Poin, Si Nyonya Tua Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
Marco BERTORELLO / AFP
Juventus Mendapat Hukuman Pengurangan 10 Poin, Si Nyonya Tua Sudah Jatuh Tertimpa Tangga 

"Pengadilan Banding Federal Italia dengan ini membebaskan Pavel Nedved, Paolo Garimberti, Assia Grazioli Venier, Caitlin Mary Hughes, Daniela Marilungo, Francesco Roncaglio, dan Enrico Vellano dari dugaan pelanggaran dan mengenakan pengurangan 10 poin pada Juventus di klasemen, untuk diterapkan untuk musim saat ini," demikian bunyi pernyataan Pengadilan Banding Federal Italia.

Mendapat hukuman tersebut, pihak Juventus turut angkat bicara.

"Juventus Football Club mencatat apa yang diputuskan oleh Pengadilan Banding FIGC dan berhak membaca alasan untuk mengevaluasi kemungkinan banding ke Dewan Penjamin di CONI," tulis pernyataan Bianconeri.

"Apa yang ditetapkan oleh keputusan kelima dalam masalah ini, yang dimulai lebih dari setahun yang lalu, menimbulkan kepahitan yang besar di klub dan jutaan pendukungnya yang, dengan tidak adanya aturan yang jelas, mendapati diri mereka sangat dihukum dengan aplikasi tersebut. sanksi yang terkesan memperhatikan asas proporsionalitas."

"Sementara tidak mengabaikan urgensi, yang tidak pernah dihindari oleh Juventus selama persidangan, ditekankan bahwa ini adalah fakta yang masih harus dievaluasi oleh hakim," lanjutnya.

Perlu diketahui, Si Nyonya Tua sudah pernah dijatuhi hukuman pengurangan 15 poin karena kasus ini pada 20 Januari silam.

Namun, 15 poin itu dikembalikan kepada Juventus pada bulan lalu menyusul banding mereka sambil menunggu perkembangan penyelidikan.

Kini Juventus benar-benar kehilangan poin, dan 10 poin bukan angka yang sedikit.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved