Berita Semarang

4 Ojol Terdakwa Penganiayaan Kukuh Dapat Keringanan Karena Mendapat Maaf Dari Keluarga Korban

Empat pengemudi ojek online (Ojol) jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (24/5/2023).

GOOGLE
Ilustrasi hakim vonis pengadilan 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Empat pengemudi ojek online (Ojol) kasus main hakim sendiri menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (24/5/2023).

Empat ojol itu Nugroho Saputro, Herlan Muhammad Reza, Zaini Dahlan dan David Andriyanto. 

Baca juga: Penjual Bakso Tersiram Kuah Panas Setelah Ditabrak Ojol yang Melawan Arah di Semarang

Keempat ojol itu diadili karena bertindak main hakim sendiri hingga tewas Kukuh Panggayuh Utomo pelaku penganiaya pengemudi online di SPBU wilayah Pedurungan.

Kukuh dianiaya di wilayah Nogososro.

Jaksa Dyah Budi Astuti dalam amar tuntutannya mengatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Keempatnya dituntut hukuman pidana. 

"Terdakwa Nugroho dan Reza dituntut dua tahun penjara. Zaini Dahlan dan David dituntut 1,2 tahun," tuturnya.

Baca juga: Perempuan Ojol Berisiko Tinggi, Wagub Jateng Minta Segera Melapor Jika Terjadi Pelecehan

Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah karena menganiaya korban hingga meninggal.

Hal yang meringankan keluarga korban sudah memaafkan, dan terdakwa telah memberikan santunan pada keluarga korban. 

"Sudah ada perdamaian dengan keluarga korban. Para terdakwa juga terus terang mengakui kesalahan, dan belum pernah dipidana," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved