Berita Ungaran

Empat Kades di Kabupaten Semarang Nyaleg DPRD Dapat SK Pemberhentian Dari Bupati Ngesti

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kepada empat kepala desa (kades) di Kabupaten Semarang, Rabu (24/5/2023

Diskominfo Kabupaten Semarang/istimewa
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyerahkan SK Pemberhentian kepada empat kepala desa di Kabupaten Semarang di ruang utama rumahnya dinasnya di Ungaran, Rabu (24/5/2023). Ke-empat kades berhenti karena mendaftar sebagai bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kepada empat kepala desa (kades) di Kabupaten Semarang, Rabu (24/5/2023).

Keempat kades tersebut berhenti menjalankan tugasnya karena mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024.

Mereka yakni Kades Bakalrejo (Kecamatan Susukan) Abdullah HS, Kades Lebak (Kecamatan Bringin) Sujah Rohadi, Kades Jatijajar (Kecamatan Bergas) Sugiharto dan Kades (Kecamatan Bancak), Sjaichul Hadi.

Keempat orang itu sendiri sudah menjabat sebagai kepala desa lebih dari dua periode. Karena itu, Ngesti meminta dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan mereka selama ini dapat dilanjutkan di medan tugas yang baru jika ternyata terpilih.

“Kami minta mantapkan niat untuk mengabdi bagi keberhasilan pembangunan daerah sebagai anggota legislatif nantinya” kata dia seusai penyerahan SK pemberhentian tersebut di ruang utama rumah dinasnya di Ungaran.

Selain itu, orang nomor wahid di Kabupaten Semarang tersebut menyerahkan SK Pengangkatan Penjabat Kades kepada pengganti mereka untuk meneruskan kepemimpinan di masing-masing desa.

Kepada empat penjabat kades, Ngesti mengingatkan untuk meneruskan program kerja yang telah dibuat sebelumnya.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena diperkukan adanya kesinambungan pelaksanaan pembangunan di desa.

“Yang terpenting adalah jaga situasi kondusif di desa.

Setelah itu program kerja yang telah direncanakan sebelumnya tetap berjalan,” imbuh dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Moh Edy Sukarno menjelaskan, berhentinya para kades tersebut sesuai dengan peraturan KPU RI.

Hal itu tertuang dalam peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 yang berbunyi kepala desa atau perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengajukan pengunduran diri jika mendaftar sebagai calon anggota legislatif di semua tingkatan.

Kemudian, lanjut Edy, surat pemberhentian diterbitkan oleh Bupati Semarang.

“Penunjukan penjabat kades dimaksudkan agar terjaga kesinambungan kinerja di pemerintahan desa, sekaligus menjaga situasi kondusif,” ungkap dia.

Sementara itu, ketika ditemui awak media sebelumnya, Abdullah HS mengatakan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kepala Desa Bakalrejo kepada Dispermasdes Kabupaten Semarang sejak 8 Mei 2023 lalu.

“Kami memang mengajukan sejak awal agar semakin maksimal untuk mendekatkan kepada masyarakat di dapil," kata dia.

Sedangkan, seorang kades yang juga penerima SK Pemberhentian dari Ngesti, Sjaichul Hadi, mengaku siap melanjutkan pengabdian untuk kesejahteraan masyarakat. (*)

Baca juga: Gandeng Penyuluh Kelompok Tani Hutan, Ganjar Dorong Reboisasi Cegah Banjir & Pencemaran Lingkungan

Baca juga: Ini Agenda Sidang Perdana Perceraian Desta dan Natasha Rizky 29 Mei, Masih Bisa Cabut Gugatan

Baca juga: Siap Maju Pileg 2024, Yoyok Sukawi Akui Persaingan di Jawa Tengah Cukup Berat

Baca juga: Haji Faisal Sudah Tonton Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Calon Mantu, Begini Responnya

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved