Berita Kudus
3 Tersangka Kasus Pencucian Uang Universitas Muria Kudus Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus
Tiga tersangka dilimpahkan ke Kejari Kudus yaitu Muhammad Ali, Lilik Riyanto, dan Zamhuri dilimpahkan pada Kamis 25 Mei 2023.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Tiga tersangka kasus pencucian uang Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Tiga tersangka tersebut yaitu Muhammad Ali, Lilik Riyanto, dan Zamhuri dilimpahkan pada Kamis 25 Mei 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, M Baharuddin mengatakan, pelimpahan tiga tersangka tersebut dari Ditreskrimsus Polda Jateng melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus untuk persidangan.
Baca juga: Inilah Sosok MA Selewengkan Rp 24 Miliar Uang Universitas Muria Kudus Untuk Beli Mobil dan Tanah
“Untuk saat ini (tiga tersangka) sudah ada di Kudus. Kami menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Nanti untuk penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Kudus,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kudus M Baharuddin didampingi Kasi Intel Arga Maramba.
Untuk Jaksa penuntut umum, kata Baharuddin, nantinya gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kudus.
Sementara pihaknya masih mempelajari dakwaan yang disangkakan kepada ketiga tersangka sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus untuk dilakukan persidangan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pejara.
Sebelumnya diberitakan, Yayasan Pembina UMK mengalami kerugian sebesar Rp 24 miliar.
Uang tersebut sedianya digunakan untuk pembangunan rumah sakit tetapi oleh ketiga tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi misalnya membeli mobil dan tanah.
Dari keterangan saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng disebutkan, Muhammad Ali merupakan otak dari tindak pidana tersebut.
Dia mempengaruhi Lilik dan Zamhuri yang saat itu statusnya sebagai pengurus Yayasan Pembina UMK untuk membuat skema utang piutang.
Baca juga: Terungkap Kasus Pencucian Uang di Universitas Muria Kudus, Ada Aliran Dana Ke Dimas Kanjeng
Dalam kasus ini juga menyeret nama dukun pengganda uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Berdasarkan penyelidikan Kepolisian uang dari Yayasan Pembina UMK yang masuk ke Dimas Kanjeng sebesar Rp 7 miliar.
Dalam kasus ini Dimas Kanjeng juga turut diperiksa dan statusnya sebagai saksi. (Goz)
Terungkap Kasus Pencucian Uang di Universitas Muria Kudus, Ada Aliran Dana Ke Dimas Kanjeng |
![]() |
---|
60 Persen Calon Haji Asal Kudus Didominasi Lansia, Tertua Berusia 91 Tahun |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Sudah Kucurkan Rp 641 Juta untuk Bansos Kematian Sejak Awal Tahun 2023 |
![]() |
---|
Puluhan Rumah di Kesambi Kudus Difogging Usai Temuan 5 Kasus DBD |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Truk Seruduk Dua Motor dan Warung Kopi di Lingkar Timur Kudus, Sopir Truk Pingsan |
![]() |
---|