Berita Banyumas

Duh! Bawa Kabur Uang Hasil Kejahatan, Pria Ini Malah Pakai Buat Modal Usaha Bengkel dan Cucian Mobil

Pria paruh baya berinisial AM nekat membawa kabur uang hasil penjualan mobil milik korban untuk membuka usaha bengkel dan cucian mobil.

Duh! Bawa Kabur Uang Hasil Kejahatan, Pria Ini Malah Pakai Buat Modal Usaha Bengkel dan Cucian Mobil
Ist. Polresta Banyumas
Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa AM (42), laki-laki warga Kecamatan Cilongok atas kasus dugaan tindak penipuan atau penggelapan, Jumat (19/5/2023).

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap AM (42), laki-laki warga Kecamatan Cilongok atas kasus dugaan tindak penipuan atau penggelapan, Jumat (19/5/2023).

Kasus terjadi sekira bulan Juni 2020 yang lalu. 

Pelaku diamankan atas dasar laporan dari korban AS warga Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. 

Baca juga: Jadi Korban Penipuan Biro Jasa Perjalanan, Ratusan Siswa Batal Berangkat Study Tour ke Yogyakarta

Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi Siswanto, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban membeli satu unit mobil Pajero Sport Dakar melalui perantara pelaku AM. 

Korban mentransfer uang ke penjual mobil Pajero yaitu Munaji dan sebagai pelunasannya dengan menggunakan satu unit mobil Mazda Biante nomor polisi R-9460-VH milik korban.

Mobil Mazda Biante tersebut diserahkan kepada pelaku untuk dijual. 

"AM sudah diberikan kepercayaan oleh korban untuk menjualkan satu unit mobil Mazda Biante nomor polisi R-9460-VH ditaksir senilai Rp 150 juta," terangnya. 

Kasat Reskrim menambahkan, namun setelah mobil milik korban terjual, uang hasil dari penjualan tidak diserahkan ke korban dan juga tidak digunakan untuk pelunasan.

Baca juga: Dokter Jadi Korban Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Rp 12,5 Juta, Ini yang Buat Korban Percaya

Melainkan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya yaitu membuka bengkel mobil dan cucian mobil. 

"Saat ini AM dan barang bukti satu bendel bukti percakapan whattsapp kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved