Opini

Opini Henry Wahyono: Akurasi Daftar Pemilih Pemilu 2024 di Jawa Tengah

PENYUSUNAN Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 merupakan tahapan penting. Saat ini sudah memasuki bagian akhir dari penyusunan daftar DPS Hasil

Editor: m nur huda
Istimewa
Opini Ditulis Oleh Henry Wahyono, SPd, MSos (Ketua Divisi Data dan Sistem Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah) 

Opini Ditulis Oleh Henry Wahyono, SPd, MSos (Ketua Divisi Data dan Sistem Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah)

TRIBUNJATENG.COM - PENYUSUNAN Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 merupakan tahapan penting. Saat ini sudah memasuki bagian akhir dari penyusunan daftar DPS Hasil Perbaikan.

Situasi heningnya publik menimbulkan pertanyaan, mungkin publik merasa sangat percaya kepada proses yang KPU lakukan selama penyusunan DPS. Pertanyaan berikutnya, bisa jadi karena masih pasif-nya pemilih dalam mengecek nama apakah sudah terdaftar atau berlum. Atau mungkin saja masyarakat akan butuh pada saat menjelang pemungutan suara.

Menurut survei LP3ES di tahun 2022 rata rata hanya 12 persen pemilih yang mengecek apakah namanya ada dalam daftar pemilih melalui website. Selebihnya masih belum memanfaatkan sarana cek pemilih yang disediakan KPU melalui pengumuman di tempat-tempat strategis baik itu di papan pengumuman RT ataupun papan pengumuman di kelurahan dan balai desa.

Begitupun hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Jateng yang disampaikan pada rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih dengan KPU Jateng ditemukan masih sedikitnya lembaga yang benar-benar memperhatikan proses detail daftar pemilih. Selama ini hanya Bawaslu yang secara aktif mengawasi dan memantau pergerakan daftar pemilih. Tentu masih sangat dibutuhkan pencermatan dari pihak lain terutama para pemantau Pemilu, pegiat pemilu, media, pemerintah daerah, ormas dan masyarakat pemilih secara umum.

Secara mendasar minimal ada tiga hal yang menjadi asas atau spirit dari penyusunan daftar Pemilih di KPU. Yang pertama dan paling penting adalah akurat, kedua komprehensif dan yang ketiga adalah mutakhir. Akurat dalam hal ini adalah data memang valid dan bersih. Bersihnya data dapat tersaji dikarenakan adanya penelitian dan pencocokan yang dilakukan di lapangan dan berbagai pengamatan yang dilakukan oleh publik melalui cek daftar pemilih. Akurasi data ini meliputi data yang tersusun sudah memenuhi syarat yang ditentukan di UU No 7 tahun 2017 serta aturan yang lebih operasional yakni PKPU No 7 tahun 2022 dan PKPU 17 tahun 2023.

Baca juga: Fokus: Kunci Elektabilitas hanya Satu

Komprehensif

Semangat yang kedua adalah komprehensif, dimana data pemilih ini sudah memuat seluruh data yang mestinya harus masuk, baik dari dalam negeri maupun data luar negeri. Harus dipastikan bahwa seluruh penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah masuk ke dalam daftar pemilih. Semangat yang ketiga adalah mutakhir. Konsep mutakhir ini merujuk pada data terakhir yang memang di temui secara de jure atau berdasarkan dokumen otentik dan memang secara faktual di temui di lapangan.

Ketiga semangat ini menjiwai sejak data pemilih selalu diperbaiki dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sesuai Peraturan KPU No. 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Bekerja sama dengan Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri. Kerjasama ini dalam bentuk penyajian data tiap semester dari Kemendagri yang kemudian di lakukan penelitian dan pencocokan secara terbatas oleh KPU dalam hal ini KPU Kabupaten dan Kota.

KPU Kabupaten Kota dituntut untuk merawat data pemilih ini tiap tiga bulan. Kemendagri hanya memberikan data tersebut setiap 6 bulan maka dalam tiga bulan ketika data selesai di sesuaikan maka tiga bulan yang lain KPU Kabupaten Kota berusaha mencari data sendiri melalui kerjasama dengan dinas pendidikan, pertamanan dan pemakaman, kemenag dan beberapa instansi lain yang mengelola dinamika data penduduk atau pemilih.

Kegiatan Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan ini berlangsung sejak Pilkada terakhir di daerah atau Pemilu terakhir di daerah yang rata rata sejak 2020. Proses ini berlangsung sampai dengan semester kedua Tahun 2022. Sehingga menyongsong Data Pemilih yang ada sudah relatif bersih dan akurat dan terkini.

Sesuai UU No. 7 tahun 2017 Tentang penyelenggaraan pemilu, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) diserahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri kepada KPU RI 14 bulan sebelum hari Pemungutan Suara. DP4 telah diserahkan kepada KPU tanggal 14 Desember 2022. Selanjutnya harus dienkripsi bersama antara KPU dengan badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tanpa NIK

Enkripsi ini sebagai kepatuhan terhadap UU No 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Jadi seluruh daftar Pemilih nanti baik Sementara, DPSHP maupun Tetap tidak menampilkan NIK dan NKK karena itu menjadi bagian dari data yang harus diindungi. Tujuannya supaya NIK dan NKK tidak dialah gunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved