Berita Kudus

Pansus II DPRD Kudus Kaji Besaran CSR yang Diusulkan Ranperda, Angka 2 Persen Jadi Perdebatan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Kholid Mawardi menegaskan

Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: Catur waskito Edy
Dok
Anggota DPRD Kudus sekaligus Ketua Pansus II, Kholid Mawardi (tengah baju hitam) saat memimpin rapat pansus, baru-baru ini. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS  -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Kholid Mawardi menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) masih belum bisa ditetapkan menjadi Perda.

Kata dia, pembahasan masih cukup alot perihal angka 2 persen yang diusulkan dalam draft rancangan Perda, sebagai nilai yang harus dikeluarkan perusahaan terkait tanggungjawab sosial perusahaan.

Kata dia, sejumlah perusahaan meminta agar perusahaan tidak dipatok dengan angka dalam hal penyaluran dana CSR. Artinya, usulan angka 2 persen dari total laba perusahaan yang diusulkan diminta untuk ditiadakan.

Karena hal itu, lanjut dia, Pansus bersama tim ahli dan beberapa pihak yang terkait berupaya melakukan kajian atas usulan dan saran untuk perbaikan Ranperda.

"Pansus II ini memang agak sensitif. Sehingga ada beberapa perdebatan terkait dengan pasal-pasal yang kontroversi (diperdebatkan) sampai sekarang belum selesai. Itu pun dalam bentuk hal yang wajar untuk penyempurnaan pasal per pasal," terangnya, Kamis (25/5/2023).

Kholid menjelaskan, saat ini progres dari pembahasan Ranperda tentang TJSLP masih dalam kajian draft rancangan.

Pihaknya masih berupaya melakukan kajian dan penyempurnaan, utamanya menyangkut angka 2 persen yang diusulkan.

Menurut dia, angka tersebut bisa saja dipertahankan, dinaikkan, atau diminimalkan agar tetap menjadi patokan besaran CSR yang harus dikeluarkan masing-masing perusahaan. 

Namun, jelas Kholid, hal itu belum bisa menjadi keputusan final apakah patokan besaran dana CSR yang diusulkan bisa dipertahankan dalam draft Perda yang akan disahkan. 

"Yang jelas, kami berharap Perda ini nantinya jadi Perda yang bisa dilaksanakan, tidak sekadar Perda yang mandul. Karena itu, draft rancangan Perda masih dikaji lebih mendalam," ujarnya. 

Kholid mengakui bahwa angka 2 persen yang diusulkan dalam draft Ranperda masih menjadi ganjalan. 

Kata dia, perusahaan merasa bahwa selama ini sudah berkontribusi dalam penyaluran CSR. Berharap agar tidak dipatok dengan angka.  

Kondisi tersebut, lanjut dia, masih dalam pembahasan. Jika hal itu dirasa memberatkan, bisa jadi angka 2 persen akan dihilangkan. 

"Yang penting, kami meminta perusahaan tetap berkontribusi untuk kabupaten Kudus dalam pembangunan. CSR dari perusahaan ini diharapkan bisa mengkover pembangunan daerah yang tidak bisa tersentuh APBD. Melalui Perda ini, CSR bisa diarahkan untuk pembangunan prioritas mana yang bisa dikerjakan, jadi lebih terarah," terangnya. (ADV/Sam)

Baca juga: Ganjar Milenial Ajak Anak Muda Lebih Produktif dengan Lomba Bulu Tangkis

Baca juga: Pengamat Psikologi Sosial Sebut Politik Identitas Tidak Bisa Dihindari 

Baca juga: Gebyar Hardiknas Ditutup, Dindik Blora: Event Bagian dari Alat Ukur Keberhasilan Kurikulum Merdeka  

Baca juga: UM-PTKIN 2023 Berlangsung Mulai 29 Mei di 59 Lokasi, Ini Daftarnya Dari Aceh Sampai Papua

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved