Berita Tegal

Wali Kota Tegal Usulkan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum 

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam rapat paripurna DPRD

istimewa
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kiri) saat menyerahkan usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada pimpinan DPRD Kota Tegal, Kamis (25/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (25/5/2023).

Regulasi tersebut nantinya akan memfasilitasi masyarakat umum mendapatkan bantuan hukum saat menghadapi permasalahan hukum.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, Pemkot Tegal menggagas Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk membantu masyarakat umum.

Ia menilai, keberadaan advokat maupun pembela umum sangat penting bagi masyarakat untuk membela hak-hak dalam menghadapi persoalan hukum. 

"Apabila seseorang menghadapi tuntutan pidana dari negara yang mempunyai perangkat polisi, jaksa, hakim dan lembaga pemasyarakatan, maka diperlukan advokat atau pembela umum.

Tugasnya untuk membela seseorang yang berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa yang sedang menghadapi penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan," katanya.

Dedy Yon mengatakan, pembelaan advokat atas tersangka atau terdakwa yang berhadapan dengan negara yang mempunyai perangkat lengkap akan menciptakan keseimbangan dalam proses peradilan.

Sehingga keadilan bagi semua orang dapat tercapai.

Hak untuk dibela oleh seorang advokat atau pembela umum bagi semua orang tanpa ada perbedaan telah diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

"Perda ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk berperan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya masyarakat, bagi orang atau kelompok," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved