Berita Batang
Bea Cukai Jamin Beri Kemudahan Izin Kawasan Berikat di KIT Batang
Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Ngurah Wirawan menyampaikan ingin membangun konsep kebersamaan sesama tenant.
Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Ngurah Wirawan menyampaikan ingin membangun konsep kebersamaan sesama tenant.
Untuk itu setiap tiga hingga empat bulan pihaknya rutin mengadakan kegiatan tenant gathering dengan tujuan untuk saling mengenalkan tenant-tenant yang ada di KITB.
Tenant gathering kembali digelar oleh Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) atau Grand Batang City, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Bahas Potensi Ekspor Jateng, Bea Cukai Koordinasi Bersama Asosiasi Perusahaan Kawasan Berikat
"Saya ingin KITB ini adalah sebuah keluarga besar. Jadi harus saling mengenal pabrik-pabrik itu.
Banyak kawasan industri itu yang nggak kenal di sebelahnya itu pabrik apa, untuk itu ami mencoba merubah itu dan membangun konsep kebersamaan," tutur Ngurah Wirawan dalam sambutannya saat tenant gathering, di Ballroom Hotel Tentrem.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari perusahaan yang akan mendirikan pabrik di KITB dan stakeholder lain.
Ada sekitar 100 perwakilan, beberapa pembahasan dipaparkan untuk pengembangan dan perkembangan kawasan.
Mulai dari pendirian kawasan berikat, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga progress perkembangan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), pergudangan, bangunan pengelola, jetty KITB, TOD stasiun plabuan.
Menurutnya, dalam pemberian layanan pihaknya tidak akan membiarkan investor mengurus izin sendiri dan mencari konsultan perencana sendiri.
"KITB punya menu lengkap, sehingga sudah tersedia konsultan perencana demikian juga untuk kontraktor, setiap investor juga tidak menerima tanah kosong, tetapi tanah yang sudah persiapan menjelang pembangunan. Sehingga kawasan ini relatif akan berbentuk dengan baik," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq dalam paparannya menjamin adanya kemudahan izin pendirian kawasan berikat di KITB.
Pihaknya punya komitmen, keputusan perizinan pendirian kawasan berikat bisa diputuskan maksimal 1 jam, setelah perusahaan mengajukan izin.
Sehingga, sebelum 1 jam setelah presentasi sudah bisa diketahui disetujui atau tidaknya.
"Saat pengajuan izin kawasan berikat, satu jam setelah presentasi, saya akan putuskan diterima atau tidak. Sebelum satu jam, maksimal satu jam," tegasnya.
Pertanyakan 3 Spesimen Tandatangan Oknum Notaris PS, Karnoto Kembali Tagih Janji BPN Batang |
![]() |
---|
Tukar Sampah jadi Cuan, Emak-emak di Desa Simbangjati Tulis Batang Bisa Dapat THR Rp 400 Ribu |
![]() |
---|
Curhat Siti Rahayu Tak Pernah Terima Bantuan Padahal Punya Kartu Keluarga Sejahtera |
![]() |
---|
Pantau Infrastruktur Jalan Bandar Tulis Batang, Ganjar Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Jalan Rusak |
![]() |
---|
Kendalikan Inflasi Daerah, Dishanpan Jateng Gelar Gerakan Pangan Murah di Batang |
![]() |
---|