Otomotif

Jangan Sembarangan Melintasi Persimpangan Jalan! Ini Penjelasan Instruktur Safety Riding Astra Motor

Pengetahuan mengenai keamanan berkendara jadi hal wajib bagi para pengguna sepeda motor.

Editor: rival al manaf
istimewa
Seorang pengendara saat melintasi persimpangan yang ada di Kota Semarang, beberapa waktu lalu. (Dok Astra Motor Jateng). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengetahuan mengenai keamanan berkendara jadi hal wajib bagi para pengguna sepeda motor.

Pasalnya etika berlalulintas baik menjadi hal wajib yang harus dimiliki dan diterapkan oleh pengguna jalan.

Hal itu untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang bisa merenggut korban jiwa.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut 3 Tewas di Minahasa: Bus Sempat Tabrak Avanza Sebelum Terbalik

Baca juga: Terungkap, Mayat Yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Wilayah Karanganyar Ternyata Warga Solo

Baca juga: Reaksi Salah Ketika Manchester United Rebut Tiket Liga Champions dari Liverpool, Pindah Klub?

Dijelaskan Oke Desiyanto, Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng. Kecelakaan kerap terjadi berbagai medan jalan.

Bahkan baru-baru ini, kecelakaan di persimpangan jalan acapkali dimuat di media sosial.

Hal tersebut tidak hanya menimpa roda empat, tapi juga kerap dialami pengguna roda dua.

“Ada baiknya pengguna jalan mengamati lebih detail hal yang harus diperhatikan agar kecelakaan bisa dihindari dengan mengetahui etika lalulintas,” terangnya, Jumat (26/5/2023).

Ia menyebut, etika berlalulintas telah diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam regulasi tersebut termuat urutan prioritas utama atau hak utama di jalan raya.

Jadi pengendara yang tidak memiliki prioritas utama harus menyiapkan diri untuk keamanan dan keselamatan dirinya.

“Selain itu pengguna jalan bisa memberikan kesempatan kepada pengguna jalan lebih dulu. Seperti tertuang dalam pasal 113 UULLAJ,” jelasnya.

Pada pasal 113 ayat 1 butir 1, dikatakannya kendaraan yang datang dari arah depan atau dari arah persimpangan, yang dinyatakan dengan rambu lalulintas lebih diprioritaskan.

Sementara pada pasal 113 ayat 1 butir 2, kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan juga mendapat hak prioritas.

“Biker yang ingin masuk ke jalan utama harus menunggu kesempatan aman, pertimbangan utamanya adalah merubah atau tiba-tiba menghentikan kecepatan atau pergerakan kendaraan dijalan utama lebih memiliki resiko tinggi menyebabkan kecelakaan,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved