Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Kasus Pencucian Uang di UMK Kudus, Ada Aliran Dana Ke Dimas Kanjeng

Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang di kasus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

Berikut ini video kasus pencucian uang di UMK Kudus, ada aliran dana ke Dimas Kanjeng.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang di kasus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK).

Ketiga tersangka masing-masing Muhammad Ali (48) warga Jekulo Kudus, Lilik Riyanto (63) warga Jurang, Gebog, Kudus, dan Zamhuri (52) warga Tumpak Krayak, Jati, Kudus.

Kasus itu cukup pelik sehingga polisi butuh waktu bertahun-tahun untuk mengungkapnya.

Kerugian yang diderita yayasan juga cukup besar yakni senilai Rp 24 miliar. 

Uang tersebut seyogianya digunakan untuk pembangunan rumah sakit tetapi oleh ketiga tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk membeli mobil dan tanah.

Akibatnya, bangunan rumah sakit yang mulai digarap sejak tahun 2016 menjadi mangkrak.

"Kasus ini konspirasi cukup besar, YP UMK sebagai korban. Konspirasi bikin kerugian Rp 24 miliar yang diderita yayasan," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di kantornya, Rabu (24/5/2023).

Konspirasi yang sebabkan kerugian hingga puluhan miliar tersebut dimotori Muhammad Ali. 

Ia adalah seorang pengacara lulusan S3 di kampus ternama di Solo.

Peran Ali cukup krusial sebagai  playmaker di kasus tersebut.

Tak heran, ia dapat mempengaruhi Lilik dan Zamhuri. 

Lilik adalah mantan Bendahara YP UMK dan Zamhuri mantan manajer di lembaga yang sama.

Komplotan tersebut membuat semacam skema berupa utang-piutang.

Selain itu, uang yang digelapkan seolah-olah untuk pembayaran pembangunan rumah sakit.

Dwi mengaku, penelusuran kasus tersebut cukup pelik.

Kepandaian pelaku menyimpan kasus tersebut lalu melapisi dengan unsur utang piutang menjadi kesulitan bagi pihaknya untuk mengungkap.

Tak heran kasus yang diadukan oleh pihak UMK sejak tahun 2020 baru ditetapkan laporan polisi pada April 2022.

"Kejahatan tersebut sudah berlansung sejak tahun 2012 hingga 2016. MA itu orang luar yayasan tapi perannya sangat krusial sekali sebagai master mind (pelaku utama) ," beber Dwi.

Baca juga: Mahasiswa UMK  Diduga Jadi Pelaku Pencurian Helm, Aksinya Terekam CCTV

Dimas Kanjeng

Kasus tersebut kian menarik lantaran uang hasil penggelapan sempat hendak digandakan ke dukun pengganda uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Dimas Kanjeng namanya sempat heboh di tahun 2016 lantaran kasus penggandaan uang dan pembunuhan terhadap beberapa pengikutnya.  

Ia ditangkap pada 22 September 2016.

Dwi menyebut, total uang yang masuk ke Dimas Kanjeng sebesar Rp7 miliar.

Muhammad Ali yang mengenal Dimas Kanjeng lalu menyerahkan uang sebesar Rp9 miliar milik YP UMK.

Namun, hanya Rp2 miliar yang dikembalikan Dimas Kanjeng ke para tersangka.

"Uang masuk ke Dimas Kanjeng sudah ada alat bukti. Dimas kanjeng juga sudah diperiksa dan statusnya di kasus ini sebagai saksi," terangnya.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut di antaranya akte pendirian, rekening, sertifikat tanah, dan lainnya.

Uang hasil kejahatan memang digunakan oleh para tersangka untuk membeli mobil, tanah dan mengangsur utang. 

Pembelian tanah bahkan di atas namakan orang lain di keluarga mereka.

Dwi menambahkan, ketiga tersangka dijerat pasal 374 terkait penggelapan dalam jabatan ancaman hukuman lima tahun.

Kemudian disertai Undang-undang pencucian uang (TPPU) pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved