Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Gencarkan Kegiatan Pencegahan Minimalisir Pelanggaran Pemilu
“Upaya pencegahan telah kami lakukan secara rutin sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu,”
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang memaksimalkan upaya pencegahan guna meminimalisir potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Sabtu (27 Mei 2023).
Seperti dilansir pada Undang Undang 7 Tahun 2017 Pasal 101 poin a salah satu tugas Bawaslu Kota adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Mendasari hal tersebut Bawaslu Kota Semarang juga telah melakukan berbagai kegiatan pencegahan.
Lebih lanjut berdasarkan data yang telah di himpun per 23 Mei 2023 Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan 246 kegiatan pencegahan yang terbagi dalam masing masing tahapan yang sudah berjalan diantaranya pendaftaran & verifikasi Partai Politik, penetapan jumlah kursi & dapil, pemutakhiran data & penyusunan daftar pemilih, pencalonan DPD dan pencalonan anggota DPRD Kota Semarang.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti menyebut bahwa data tersebut masih akan berkembang dan dinamis dikarenakan kegiatan pencegahan masih akan berlangsung secara berkelanjutan.
“Upaya pencegahan telah kami lakukan secara rutin sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu,” ungkap Nining saat ditemui.
Pihaknya juga menambahkan upaya yang dilakukan bahkan tidak hanya memberikan surat pencegahan kepada stakeholder terkait seperti KPU, Parpol dan instansi saja melainkan beberapa kegiatan edukatif juga telah dilakukan.
“Melibatkan komponan pengawas partisipatif, rutin membuat konten edukatif dan pencegahan secara lisan dilapangan telah dilakukan bahkan terdokumentasi dengan baik,” tegas Nining.
Berdasarkan data yang telah dihimpun jika dipetakan pada masing masing kegiatan terdapat sejumlah 31 identifikasi kerawanan, 43 kegiatan Pendidikan, 10 kegiatan partisipasi masyarakat, 28 kerjasama antar Lembaga, 138 publikasi, 62 aktifitas naskah dinas dan 43 termasuk kegiatan lainnya.
Selain itu jajaran pengawas di Bawaslu Kota Semarang juga diwajibkan Menyusun formulir pencegahan dimana setiap upaya pencegahan dituliskan menjadi sebuah catatan dengan total sepanjang tahun 2023 sebanyak 109 form pencegahan.
Menyikapi hal tersebut Nining berharap kegiatan pencegahan akan lebih digencarkan kedepan agar semakin banyak komponen yang teredukasi untuk mensukseskan pesta demokrasi yang bermartabat.(*)
Keponakan Presenter Chika Jessica Korban Salah Sasaran Polisi: Tiba-tiba Diseret dan Dipukul |
![]() |
---|
6 Fraksi DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Perubahan APBD 2025 Ditetapkan Jadi Perda |
![]() |
---|
Air Mata Haru Ratusan Mahasiswa Unnes saat Tabur Bunga, Aksi Solidaritas untuk Iko Juliant Junior |
![]() |
---|
Polda Jateng Mulai Patroli Siber, Sweeping TikTok Hingga Grup WhatsApp |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Harmini, Guru Cekik Siswa SD, Inspektorat Ambil Tindak Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.