Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Anggota Paspampres Divonis 9 Bulan Penjara karena Terlibat Penipuan Sertifikat Tanah

Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), divonis 9 bulan 15 hari penjara.

GOOGLE
Ilustrasi pengadilan 

 Terdakwa lalu memperdaya korban dengan mengaku sanggup mengurus sertifikat tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut.

Saat itu terdakwa meminta imbalan sebesar Rp 300 juta, jika berhasil mengurusnya.

Korban pun menyetujuinya.

Terdakwa lalu meminta biaya awal sebesar Rp 50 juta, korban lalu mentransfer uang ke terdakwa sebesar Rp 30 juta pada 8 Desember 2021.

Keesokannya kembali lagi mentransfer Rp 20 juta.

Selama di Kota Medan, terdakwa juga meminta kepada korban uang senilai Rp 9.567.000,00.

Alasanya untuk uang rental mobil pergi ke Humbahas, biaya oleh-oleh, penginapan, dan tiket pesawat terdakwa pulang pergi ke Jakarta.

Namun, setelah uang diberikan, terdakwa tidak memenuhi janjinya.

Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Mapomdam I/Bukit Barisan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Penipuan Sertifikat Tanah, Anggota Paspampres Divonis 9 Bulan Penjara"

Baca juga: Baru Setahun Bertugas, Prajurit TNI yang Diduga Berbuat Asusila dengan Paspampres Terancam Dipecat

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved