Berita Regional
Anggota Paspampres Divonis 9 Bulan Penjara karena Terlibat Penipuan Sertifikat Tanah
Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), divonis 9 bulan 15 hari penjara.
Terdakwa lalu memperdaya korban dengan mengaku sanggup mengurus sertifikat tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut.
Saat itu terdakwa meminta imbalan sebesar Rp 300 juta, jika berhasil mengurusnya.
Korban pun menyetujuinya.
Terdakwa lalu meminta biaya awal sebesar Rp 50 juta, korban lalu mentransfer uang ke terdakwa sebesar Rp 30 juta pada 8 Desember 2021.
Keesokannya kembali lagi mentransfer Rp 20 juta.
Selama di Kota Medan, terdakwa juga meminta kepada korban uang senilai Rp 9.567.000,00.
Alasanya untuk uang rental mobil pergi ke Humbahas, biaya oleh-oleh, penginapan, dan tiket pesawat terdakwa pulang pergi ke Jakarta.
Namun, setelah uang diberikan, terdakwa tidak memenuhi janjinya.
Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Mapomdam I/Bukit Barisan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Penipuan Sertifikat Tanah, Anggota Paspampres Divonis 9 Bulan Penjara"
Baca juga: Baru Setahun Bertugas, Prajurit TNI yang Diduga Berbuat Asusila dengan Paspampres Terancam Dipecat
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.