Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Bocil Paksa Pacarnya Berhubungan Intim Berkali-kali, Lakukan Pemerasan dan Ancam Sebar Video Asusila

Bocil atau bocah cilik berinisial AF (18) diamankan pihak Kepolisian Satreskrim Polres Tulungagung.pasca mendapatkan laporan kasus pelecehan seksual

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Net
ILUSTRASI 

Bocil Paksa Pacarnya Berhubungan Intim Berkali-kali, Lakukan Pemerasan dan Ancam Sebar Video Asusila

TRIBUNJATENG.COM- Bocil atau bocah cilik berinisial AF (18) diamankan pihak Kepolisian Satreskrim Polres Tulungagung.pasca mendapatkan laporan kasus pelecehan seksual dari pihak keluarga korban.

Diketahui jika AF berasal dari Kecamatan Pogalan, Trenggalek yang telah berkali-kali melakukan hubungan intim dalam rentang waktu April hingga Mei 2023.

AF mengancam korban akan menyebarkan video asusila dan memperkosa kekasihnya yang masih dibawah umur yakni berusia 15 tahun.

Diungkapkan oleh Iptu Mohammad Anshori pada Senin (29/5/2023) “Pelaku usianya sudah 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak 15 tahun. Warga Trenggalek juga”.

Baca juga: Bejat! ASN Lampung Paksa 3 ART nya Bekerja Tanpa Baju, Telanjang Saat Mengepel

AF diketahui telah berkali-kali memaksa kekasihnya melakukan hubungan intim di sejumlah tempat berbeda terakhir pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kos di Kedungwaru, Tulungagung.

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Kepolisian mengetahui pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban dengan berkali-kali melakukan hubungan intim dan mengancam akan menyebarkan video asusila dari panggilan VCS (Video Call Sex) ia bahkan melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus videonya.

“Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban” imbuhnya.

Korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian menceritakan hal tersebut pada pihak keluarga.

Sang kakak kemudian segera membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Dari laporan tersebut pihak Kepolisian Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

Pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian pelaku dan korban.

Atas perbuatannya AF ditahan Pihak Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (aya/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved