Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Menyamar Jadi Pelanggan Rental Mobil, Polisi Bongkar Pembayaran dengan Aset Kripto di Bali

Polisi sebelumnya menyamar menjadi pelanggan dan membongkar transaksi dengan pembayaran menggunakan aset kripto.

FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Aparat kepolisian menangkap seorang pengusaha rental mobil berinisial TS (33) di Jalan Nuansa Barat IV, Taman Griya, Jimbaran, Badung, Bali, Senin (29/5/2023).

Polisi sebelumnya menyamar menjadi pelanggan dan membongkar transaksi dengan pembayaran menggunakan aset kripto.

Kronologi

Baca juga: Tahun 2023 Adopsi Aset Kripto Diprediksi Terus Tumbuh Pesat di Tengah Banyaknya Rintangan

Berawal dari pemberitaan masih banyaknya pihak yang menggunakan aset kripto sebagai alat transaksi di Bali, Tim Unit Siber Polda Bali melakukan penyelidikan.

Kasubdit 5 Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan polisi berhasil bergabung ke salah satu grup rental mobil dalam aplikasi Telegram.

Polisi selanjutnya berpura-pura menjadi penyewa mobil dan menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi pembayaran.

"Kami meminta untuk memberikan wallet sehingga kami membayarkan untuk bisa masuk diproses transaksi tersebut," kata Nanang, Selasa (30/5/2023).

Ditangkap

Selanjutnya polisi melakukan transaksi dengan pemilik rental mobil.

"Kami membayarkan kripto di wallet tersebut dan memberikan barcode, setelah itu bertemu di suatu tempat untuk transaksi rental mobilnya," kata dia.

Saat itulah TS yang merupakan pemilik rental ditangkap di tempat usahanya di Jimbaran, Badung, Bali.

Polisi menyita satu ponsel yang digunakan untuk transaksi dan satu mobil Pajero Sport.

 Sejumlah alat bukti lainnya yaitu akun Indodax, akun Telegram, tangkapan layar Telegram dan kartu ATM tersangka.

Tersangka dijerat Pasal Pasal 33 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan Rp 200 juta"

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved