Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Satpol PP Demak Tutup Satu Karaoke di Kebonagung, Puluhan PK Dipulangkan

Satpol PP Kabupaten Demak berhasil tutup satu karaoke, dengan memberikan edukasi puluhan pemandu karaoke dan amankan beberapa minuman keras.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Sejumlah Pemadu Karaoke di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak yang terjaring dirazia oleh Petugas Satpol PP Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Satpol PP Kabupaten Demak berhasil tutup satu karaoke, dengan memberikan edukasi puluhan pemandu karaoke (PK) dan mengamankan beberapa minuman keras.

Penutupan tempat karaoke dilakukan saat operasi yustisi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kebonagung, Kecamatan Dempet dan Kecamatan Wonosalam.

Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP Demak, Sardi Teong menyampaikan operasi tersebut berdasarkan Perda Kabupaten Demak Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak dan Perda Kabupaten Demak Nomor 2 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak.

"Kami melaksanakan operasi karaoke di Kebonagung dan menyita minuman keras di Kecamatan Dempet," kata Sardi kepada Tribunjateng, Selasa (30/5/2023).

Dia menjelaskan dari 9 tempat hiburan karaoke yang berada di Kecamatan Kebunagung Kabupaten Demak, hanya mendapati satu tempat masih beroperasi.

Pemadu Karaoke di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak dirazia oleh Petugas Satpol PP Demak.
Pemadu Karaoke di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak dirazia oleh Petugas Satpol PP Demak. (TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.)

"Dari Lanos, TN Cafe, Niki Cafe, Sumber Rejeki, Kandang Bebek, Cahaya Musik, Cafe 99 Kebonagung, dan Cafe 99 wonosalam tutup semua. Ternyata yang buka satu di Glagah Wangi terdapat 17 pemandu karaoke yang sudah kami lakukan pembinaan," ucapnya.

Mendapati ada karaoke yang buka, Satpol PP Demak langsung melakukan pendataan, memberikan edukasi kepada pemilik dan pemandu karaoke untuk tidak mengoperasi tempat karaoke yang melanggar perda.

Sardi dengan tegas mengatakan akan mengirimkan para pemadu karaoke ke Solo untuk diberikan edukasi bagi nekat kembali operasi.

"Jika nekat tertangkap lagi akan kami kirim ke Solo untuk mendapatkan pembinaan," ungkapnya.

Pihaknya juga langsung menutup tempat karaoke yang ditemukan sedang beroperasi.

"Tadi sementara kami suruh pulang semua saya senggel kuncinya saya bawa," tuturnya.

Selain penemuan Karaoke, Satpol PP Demak juga berhasil menamankan miras sebanyak 2 botol dengan ukuran satu setengah liter botol besar oplosan di warung milik Abdul Aziz Desa Botosengon, Kecamatan Dempet.

Diketahui bahwa dalam operasi tersebut, Satpol PP Demak juga ditemani oleh Anggota Polres Demak dan Kodim Demak saat melakukan operasi yutisi. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved