Berita Demak
Satpol PP Demak Tutup Satu Karaoke di Kebonagung, Puluhan PK Dipulangkan
Satpol PP Kabupaten Demak berhasil tutup satu karaoke, dengan memberikan edukasi puluhan pemandu karaoke dan amankan beberapa minuman keras.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Satpol PP Kabupaten Demak berhasil tutup satu karaoke, dengan memberikan edukasi puluhan pemandu karaoke (PK) dan mengamankan beberapa minuman keras.
Penutupan tempat karaoke dilakukan saat operasi yustisi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kebonagung, Kecamatan Dempet dan Kecamatan Wonosalam.
Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP Demak, Sardi Teong menyampaikan operasi tersebut berdasarkan Perda Kabupaten Demak Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak dan Perda Kabupaten Demak Nomor 2 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak.
"Kami melaksanakan operasi karaoke di Kebonagung dan menyita minuman keras di Kecamatan Dempet," kata Sardi kepada Tribunjateng, Selasa (30/5/2023).
Dia menjelaskan dari 9 tempat hiburan karaoke yang berada di Kecamatan Kebunagung Kabupaten Demak, hanya mendapati satu tempat masih beroperasi.

"Dari Lanos, TN Cafe, Niki Cafe, Sumber Rejeki, Kandang Bebek, Cahaya Musik, Cafe 99 Kebonagung, dan Cafe 99 wonosalam tutup semua. Ternyata yang buka satu di Glagah Wangi terdapat 17 pemandu karaoke yang sudah kami lakukan pembinaan," ucapnya.
Mendapati ada karaoke yang buka, Satpol PP Demak langsung melakukan pendataan, memberikan edukasi kepada pemilik dan pemandu karaoke untuk tidak mengoperasi tempat karaoke yang melanggar perda.
Sardi dengan tegas mengatakan akan mengirimkan para pemadu karaoke ke Solo untuk diberikan edukasi bagi nekat kembali operasi.
"Jika nekat tertangkap lagi akan kami kirim ke Solo untuk mendapatkan pembinaan," ungkapnya.
Pihaknya juga langsung menutup tempat karaoke yang ditemukan sedang beroperasi.
"Tadi sementara kami suruh pulang semua saya senggel kuncinya saya bawa," tuturnya.
Selain penemuan Karaoke, Satpol PP Demak juga berhasil menamankan miras sebanyak 2 botol dengan ukuran satu setengah liter botol besar oplosan di warung milik Abdul Aziz Desa Botosengon, Kecamatan Dempet.
Diketahui bahwa dalam operasi tersebut, Satpol PP Demak juga ditemani oleh Anggota Polres Demak dan Kodim Demak saat melakukan operasi yutisi. (Ito)
Masuk 5 Besar Penghasil Beras Terbanyak, Petani Demak Sempat Merugi Hingga Rp 18 Miliar |
![]() |
---|
5 Warga Demak Dapat Hadiah Umrah Karena Taat Bayar Pajak |
![]() |
---|
Bupati Demak Enggan Hadirkan Artis di Acara HUT RI ke 80, Eisti'anah: Tidak Elok Jika Berlebihan |
![]() |
---|
Harapan Baru Petani Demak, Normalisasi Sungai Pulihkan 450 Hektare Sawah yang Lama Terendam Banjir |
![]() |
---|
Warga Mranggen Desak Pemkab Demak Sediakan Unit Damkar, Selama Ini Tunggu dari Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.