Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Klaten

Berhadapan Dengan Hukum, Guru Silat Berusia 14 Tahun di Klaten Tak Ditahan Polisi

Guru silat berinisial Z (14) tidak ditahan meski statusnya sudah menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Editor: raka f pujangga
Istimewa
Ilustrasi tewas.(Shutterstock) 

Hal ini karena pelaku memukul AP dengan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah perut dan dada.

Tidak hanya AP, Z juga melakukan hal serupa kepada siswa lainnya.

Baca juga: INNALILLAHI ! Pelajar SMP di Klaten Tewas saat Latihan Silat, Tiga Tulang Iga Patah

Atas kejadian tersebut, Z dikenakan Primer Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C, Subsider Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C, Lebih Subsider Pasal 80 ayat (1) Jo.

Pasal 76 C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 Jo. UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 359 KUHP.

"Untuk rencana tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan, proses sidik lanjut dan ABH saat ini dalam posisi tidak ditahan," paparnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Usia 14 Tahun, Pelatih Silat di Klaten yang Tendang Siswa SMP hingga Tewas Tak Ditahan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved