Berita Klaten
Berhadapan Dengan Hukum, Guru Silat Berusia 14 Tahun di Klaten Tak Ditahan Polisi
Guru silat berinisial Z (14) tidak ditahan meski statusnya sudah menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Hal ini karena pelaku memukul AP dengan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah perut dan dada.
Tidak hanya AP, Z juga melakukan hal serupa kepada siswa lainnya.
Baca juga: INNALILLAHI ! Pelajar SMP di Klaten Tewas saat Latihan Silat, Tiga Tulang Iga Patah
Atas kejadian tersebut, Z dikenakan Primer Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C, Subsider Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C, Lebih Subsider Pasal 80 ayat (1) Jo.
Pasal 76 C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 Jo. UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 359 KUHP.
"Untuk rencana tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan, proses sidik lanjut dan ABH saat ini dalam posisi tidak ditahan," paparnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Usia 14 Tahun, Pelatih Silat di Klaten yang Tendang Siswa SMP hingga Tewas Tak Ditahan
Bupati Klaten Sidak Puskesmas Bayat, Minta Pelayanan Lebih Ramah dan Cepat |
![]() |
---|
Bupati dan Wabup Klaten Dampingi Kunker Spesifik Komisi V DPR RI di Ponggok |
![]() |
---|
Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Klaten Hamenang Ingatkan Relevansi Nilai Pancasila di Era Modern |
![]() |
---|
Bupati-Wabup Klaten Hadiri Festival Candi Kembar ke-6, Harap Bisa Dongkrak Wisata |
![]() |
---|
Antusiasme Masyarakat, Soal Peningkatan Jalan Kabupaten di Manisrenggo Klaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.