Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Daftar 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Juni 2023, Termasuk Jateng

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang menunggak atau telat membayar kewajibannya

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
Petugas gabungan dari Bapenda Jawa Tengah, Inspektorat, BKD, Satpol PP dan Kepolisian melakukan razia pajak kendaraan bermotor di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, Rabu (12/1/2022). 

Pemprov Jawa Timur juga mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor sejak 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (15/4/2023), kebijakan ini selaras dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Program pemberian insentif ini sendiri terdiri dari beberapa macam, yaitu:

  • Bebas BBNKB II
  • Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB progresif.

Namun sebagai catatan, pemutihan pajak ini hanya berlaku khusus untuk masyarakat Jawa Timur.

3. Lampung

Pemprov yang memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selanjutnya yakni Lampung, sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE
  • Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
  • Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Kendati demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat:

  • Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
  • Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

4. Kalimantan Barat

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/5/2023), Pemprov Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023.

Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak, berupa:

  • Pembebasan denda PKB
  • Pembebasan denda BBNKB II
  • Gratis BBNKB II
  • Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
  • Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

5. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved