Prostitusi Online di Grobogan
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Grobogan, Pelaku Jual Pacar Via MiChat, Sehari 4 Kali Kencan
Satreskrim Polres Grobogan meringkus tiga pemuda yang diketahui menjual pacarnya yang masih di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
Dari pengungkapan kasus prostitusi online itu, Satreskrim Polres Grobogan menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Baca juga: VIRAL Polwan Cantik Asal Grobogan Jualan Es Teh Selepas Dinas, Ternyata Mahasiswa S2 di Semarang
Baca juga: Kisah Mbah Marsini Jemaah Calon Haji Asal Grobogan, Menangis Tak Mau Berangkat Sebelum Naik Pesawat
"Para pelaku ini cukup berani."
"Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini," kata AKP Kaisar.
Pelaku diancam Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Dan atau Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," terang AKP Kaisar.
Sementara itu salah satu pelaku, VMF (24) mengaku jika dialah yang semula menggagas ide prostitusi online.
Menurutnya, ketiga korban pun mengamini lantaran bisa mulus menghasilkan uang.
"Paling besar mendapatkan bagian Rp 800 ribu, wilayah Grobogan ramai," ujar pengangguran ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Pacar Di bawah Umur Melalui MiChat, 3 Pemuda Diringkus Polisi di Hotel"
Baca juga: BREAKING NEWS, Rafael Leao Tetap di AC Milan, Kontrak Baru Hingga Juni 2028
Baca juga: MARAH Mantan Istri Hendak Menikah, RK Ajak Duel Calon Mempelai Pria, Korban Tewas Ditikam Pisau
Baca juga: 6 Bulan Revitalisasi, Festival Lokananta Ini Tandai Kembalinya Studio Rekaman Pertama di Indonesia
Baca juga: KPU Kantongi 682 Bacaleg DPRD Kudus, 45 Petahana Maju Kembali
tribunjateng.com
tribun jateng
Polres Grobogan
Grobogan
Prostitusi online
Prostitusi Online di Grobogan
Michat
AKP Kaisar Ariadi Pradesa
UU Nomor 23 Tahun 2002
kriminal hari ini
Sipelling Keliling Kabupaten Demak, Sinergi Apik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Sinergi Bea Cukai Tanjung Emas dan PT Sango, UMKM Jadi Bukti Kolaborasi Nyata |
![]() |
---|
Mahasiswa UNIMMA Dibekali Literasi Pasar Modal untuk Wujudkan Generasi Cerdas Finansial |
![]() |
---|
Penyebab Tanah Longsor Saat Penggalian Penelitian BRIN di Demak Karena Tanah Sawah Yang Labil |
![]() |
---|
Perwira TNI Alumni Psikologi UMP Terima Penghargaan dari United Nations Interim Force In Lebanon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.