Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Prostitusi Online di Grobogan

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Grobogan, Pelaku Jual Pacar Via MiChat, Sehari 4 Kali Kencan

Satreskrim Polres Grobogan meringkus tiga pemuda yang diketahui menjual pacarnya yang masih di bawah umur melalui aplikasi MiChat.

Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Bram Kusuma
ILUSTRASI Prostitusi Online. 

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Polisi mengungkap kasus prostitusi online di Kabupaten Grobogan.

Pasca penggerebekan, baik pelaku maupun korban adalah warga Kota Semarang.

Total ada 6 orang yang ditangkap, dimana masing-masing adalah sepasang kekasih atau tiga pasang berstatus pacar.

Ketiga pria itu secara sengaja menjual pacarnya kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp 200 ribu per kencan.

Hasil dari aksi prostitusi tersebut, dibagi rata baik oleh pelaku maupun korban.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Grobogan, Cemburu karena Diduga Ada Pria Idaman Lain

Baca juga: Sosok Briptu Rika Melani Polwan Grobogan Pulang Dinas Copot Seragam Ganti Daster Jualan Es Teh

Satreskrim Polres Grobogan meringkus tiga pemuda yang diketahui menjual pacarnya yang masih di bawah umur melalui aplikasi MiChat.

Ketiganya yaitu VMF (24) dan VNAC (19) warga Bandarharjo Semarang Utara serta HV (20) warga Candisari Semarang. 

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradesa menyampaikan, para pelaku digerebek seusai kekasihnya berkencan dengan pria hidung belang di salah satu hotel di perkotaan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Korban prostitusi online yakni FAS (15), ADN (17), dan NPM (16) warga Kota Semarang.

Ketiganya adalah remaja putus sekolah dan pacar ketiga pelaku.

"Penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa ada hotel sering digunakan prostitusi melalui MiChat," kata AKP Kaisar seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Dijelaskan AKP Kaisar, ketiga pelaku yang sering meniduri pacarnya itu ternyata berujung memintanya untuk menjual diri lewat MiChat.

Dari prostitusi online, korban dijual dengan tarif Rp 200 ribu dan hasilnya dibagi rata.

"Ketiga pelaku memegang ponsel pacarnya dan mengoperasikannya."

"Dalam sehari, pelaku dapat menjual korbannya tersebut 4 kali," ungkap AKP Kaisar.

Dari pengungkapan kasus prostitusi online itu, Satreskrim Polres Grobogan menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan uang tunai Rp 200 ribu.

Baca juga: VIRAL Polwan Cantik Asal Grobogan Jualan Es Teh Selepas Dinas, Ternyata Mahasiswa S2 di Semarang

Baca juga: Kisah Mbah Marsini Jemaah Calon Haji Asal Grobogan, Menangis Tak Mau Berangkat Sebelum Naik Pesawat

"Para pelaku ini cukup berani."

"Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini," kata AKP Kaisar.

Pelaku diancam Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dan atau Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," terang AKP Kaisar. 

Sementara itu salah satu pelaku, VMF (24) mengaku jika dialah yang semula menggagas ide prostitusi online.

Menurutnya, ketiga korban pun mengamini lantaran bisa mulus menghasilkan uang.

"Paling besar mendapatkan bagian Rp 800 ribu, wilayah Grobogan ramai," ujar pengangguran ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Pacar Di bawah Umur Melalui MiChat, 3 Pemuda Diringkus Polisi di Hotel"

Baca juga: BREAKING NEWS, Rafael Leao Tetap di AC Milan, Kontrak Baru Hingga Juni 2028

Baca juga: MARAH Mantan Istri Hendak Menikah, RK Ajak Duel Calon Mempelai Pria, Korban Tewas Ditikam Pisau

Baca juga: 6 Bulan Revitalisasi, Festival Lokananta Ini Tandai Kembalinya Studio Rekaman Pertama di Indonesia

Baca juga: KPU Kantongi 682 Bacaleg DPRD Kudus, 45 Petahana Maju Kembali

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved