Berita Pemalang
Oknum Pegawai BPN Pemalang Masih Bekerja Seperti Biasa Usai Diduga Mencabuli Anak 8 Tahun
Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pemalang, diduga mencabuli 8 anak di bawah umur.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pemalang, diduga mencabuli 8 anak di bawah umur.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Pemalang sejak November 2022, namun hingga saat ini pihak kepolisian dinilai lamban dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah anak dibawah umur.
Sehingga, puluhan mahasiswa dan warga menggelar aksi di depan kantor ATR BPN Kabupaten Pemalang.
Baca juga: Massa Gruduk Kantor BPN Pemalang, Bawa Pamflet: Pejabat BPN Cabuli Aku Dong, Kok Beraninya sama Anak
Dua jam melakukan aksi, tidak ada satupun pejabat dari BPN Kabupaten Pemalang menemui massa.
Kepala BPN Pemalang, Gusmanto mengatakan, pihaknya sendiri menyerahkan sepenuhnya proses hukum. Terkait, anak buahnya yang diduga melakukan pencabulan.
"Pertama saya menghormati teman-teman yang melaksanakan aksi, karena aksi itu kita tahu, semua dilindungi undang-undang."
"Terus keduanya, saya baca-baca berita kemudian apa yang disampaikan, saya sebelumnya pernah ketemu sama teman-teman yang demo itu, hari Jumat dan ketemu, menyampaikan dugaan kekerasan seksual," kata Kepala BPN Pemalang, Gusmanto kepada Tribunjateng.com.
Pihaknya tidak membantah, bahwa dugaan pelaku itu merupakan pejabat fungsional di kantor ATR BPN Kabupaten Pemalang.
"Saya menghormati proses hukum. Terkait dengan staf kami yang diduga tadi, memang kami belum melakukan tindakan apapun, karena menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap," imbuhnya.
Gusmanto menceritakan, ia mengetahui kabar tersebut justru dari pemberitaan dan pihaknya membenarkan bahwa yang diduga pelaku berinisial DS bekerja di Kantor BPN Kabupaten Pemalang.
DS masuk ke BPN Pemalang ini tahun 2021 dan sebelumnya pindahan dari Kota Tegal.
Baca juga: Gempar Datangi Polres Pemalang Desak Tindaklanjuti Kasus Pencabulan Anak
"DS Masih kerja seperti biasa, setiap hari bekerja layaknya pegawai lainnya tidak ada hal-hal lain."
"Jabatan DS yaitu fungsional penata pertanahan pertama, dan juga sebagai koordinator kelompok subtansi penatagunaan tanah," ucapnya.
Pihaknya menambahkan, saat ini ia masih menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap dan kalaupun nanti ada putusan inkrah, tentunya akan dilaksanakan sesuai undang-undang kepegawaian yang berlaku. (Dro)
Eka Senang Belajar Literasi Keuangan Digital lewat PKU Akbar di Pemalang, Bisa Kembangkan Usaha |
![]() |
---|
Lewat Konvoi Klasik, Kapolres Pemalang Diantar "Komunitas Vespa" Keliling Kota |
![]() |
---|
UPDATE PEMALANG : Buntut Konflik FPI Vs PWI LS, Petinggi Polisi TNI dan BIN Rakor |
![]() |
---|
Ketika Doa Diselingi Jeritan: Warga Pegundan Trauma Usai Bentrokan FPI vs PWI LS di Pemalang |
![]() |
---|
AKBP Eko Pastikan Desa Pegundan Pemalang Tempat Bentrokan Berdarah FPI vs PWI LS Telah Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.