Berita Regional
Alasan Pratu TNI J Bunuh Pengamen Gerobak Keliling, Sempat Melarikan Diri, Ditangkap 5 Jam Kemudian
Oknum prajurit TNI yang menusuk pengamen hingga tewas akhirnya ditangkap. Oknum prajurit tersebut berinisial Pratu J (27)
TRIBUNJATENG.COM, SENEN - Oknum prajurit TNI yang menusuk pengamen hingga tewas akhirnya ditangkap.
Oknum prajurit tersebut berinisial Pratu J (27).
Ia menusuk pengamen gerobak keliling, D (23), di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023) sekira pukul 05.00 WIB,.
Pratu J ditangkap polisi hari itu juga pukul 10.00 WIB atau lima jam setelah kejadian perkara.
Baca juga: Prajurit TNI Tusuk Pengamen Gerobak Keliling hingga Tewas, Marah saat Ditagih Sewa Sound
Baca juga: Gara-gara Lionel Messi, Harga Tiket Inter Miami Melambung Tinggi hingga Rp 134 Juta
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodam XVI Pattimura itu ditangkap setelah dirinya melarikan diri ke wilayah Jakarta Timur.
Terungkapnya kasus penusukan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia itu bermula ketika petugas kepolisian dari Polsek Senen mendapati sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Ketika dicek, rupanya dari dalam jok motor pelaku, polisi menemukan adanya kartu tanda anggota (KTA) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
"Tim turun ke lapangan juga sekira pukul 10.00 WIB menemui terduga pelaku dan terduga pelaku mengakui perbuatannya," ujar Komarudin saat ditemui di Mapolsek Senen, Jakarta Pusat, Kamis.
Komarudin berujar, insiden bermula kala pelaku tengah berkumpul di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat untuk minum minuman keras bersama rekan-rekannya.
Saat itu, mereka bertemu dengan korban berinisial D (23) yang tengah menarik sound system untuk mengamen sehari-hari.
Oleh Pratu J, sound system tersebut disewanya dari D untuk sekadar nyanyi-nyanyi. Dia pun menjanjikan akan membayar uang sewa kepada D.
"Sekira pukul 05.00 WIB saat azan subuh berkumandang, mereka sepakat untuk membubarkan diri dan bersama-sama ke arah Senen," jelasnya.
Sesampainya di wilayah Kramat Raya, Senen, terjadi keributan hingga berujung penusukan terhadap korban D.
Pasalnya sebelum membubarkan diri, Pratu J menjanjikan akan membayar uang sewa sound kepada D setelah mengambil uang dari ATM.
Namun karena ragu, korban bersama temannya pun mengikuti pelaku dari belakang.
Rupanya, pelaku tidak berhenti di setiap ATM yang dilewatinya.
Alhasil, korban menghentikan motor pelaku dan terjadilah cekcok.
"Kemudian, mereka (pelaku dan teman-teman) sama-sama naik motor ke ATM, diikuti oleh korban sampai Kramat Raya di TKP," kata Komarudin.
"Habis itu terjadi cekcok, kemudian ditusuk.
Mengetahui hal tersebut, pelaku bersama temannya lantas melarikan diri ke arah Berland, Jakarta Timur.
"Dan tertinggal sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku, kebetulan di sekitar TKP ada patroli dari Polsek Senen sedang bertugas," jelas Komarudin.
Ketika dicek, rupanya dari dalam jok motor pelaku, polisi menemukan adanya kartu tanda anggota (KTA) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
"Dan periksa ternyata di dalam jok sepeda motor yang tertinggal, ada KTA TNI AD," paparnya.
Dari temuan itulah, tim Polres Metro Jakarta Pusat langsung berkoordinasi dengan Denpom Kodam Jaya guna mengecek kebenaran identitas pelaku.
Pratu J pun berhasil ditangkap sekira pukul 10.00 WIB tanpa adanya perlawanan.
"Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini ditangani langsung oleh Pomdam Jaya," kata dia.
"Sesuai dengan yang tertera, betul yang bersangkutan atau terduga pelaku adalah anggota aktif Dari TNI AD," tandasnya.
Terancam dipecat dari TNI dan dipidana pakai KUHP
Sementara itu Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad memastikan bahwa oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat satu inisial JMG (27) akan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Menurutnya, prajurit Kodam XVI Pattimura tersebut telah melakukan tindak pidana berat lantaran telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Hal-hal detailnya sedang kami lakukan pemeriksaan, tersangka saat ini sudah diamankan di Pomdam Jaya," ujar Kolonel Irsyad saat ditemui Wartakotalive.com di Polsek Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).
Irsyad berujar, hukuman yang dikenakan kepada tersangka akan menurut pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Akan tetapi, lanjut dia, terhadap tersangka akan ada pemberatan lain mengingat jabatannya sebagai seorang prajurit TNI.
"Kami bersama-sama dengan pihak Polres Jakarta Pusat untuk bagaimana kami untuk mempidanakan orang itu pakai KUHP, sama dengan orang sipil lainnya," kata Irsyad.
"Tetapi nanti dia ada pemberatan lain sesuai dengan kawahnya," lanjutnya.
Menurutnya, hukuman pemberatan itu bisa berupa pemecatan dari jabatannya sebagai TNI.
"Jelas secara teori itu akan dipecat, karena korbannya meninggal dunia," jelas Irsyad.
Kendati begitu, saat ditanyai lebih lanjut ihwal pemecatan tersebut, pihaknya mengatakan baru bisa diketahui usai sidangnya digelar.
"Jadi untuk TNI itu, begitu sudah sidang, begitu sudah ada hasilnya nanti di situ ada pembacaan putusan hukuman tambahan untuk dipecat," tandasnya. (Tribundepok.com)
Oknum Polisi Ditahan Setelah Diduga Lecehkan Tahanan Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Kakek Tolong Bocah Hanyut di Sungai, Keduanya Ditemukan Tewas Setelah 2 Hari Pencarian |
![]() |
---|
5 Pengakuan Mengerikan Prada Lucky Sebelum Tewas, dari Dipukul Saat Sakit hingga Organ Dalam Rusak |
![]() |
---|
Beginilah Cara Abdul Azis Bupati Koltim Kader Nasdem Atur Korupsi RSUD, Minta Fee Rp 9 Miliar |
![]() |
---|
Nelayan Ngaku Anggota TNI Tipu Puluhan Wanita dan Gasak Motor Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.