Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Sindikat Pemalsu Oli Punya Lab Sendiri, Ini Cara Membedakan Fisik Oli Asli dan Palsu

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Polri membongkar praktik produksi oli palsu di kawasan Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur

KOMPAS.com/Rahel
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023). 

"Tutup botol, kardus dan segel yang terdapat persamaan terhadap keseluruhannya dengan merek dagang terkenal seperti Honda, Yamaha, Pertamina dengan kemasan original pabrik dan produsen," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam produksinya para pelaku bisa menghasilkan 312 ribu botol setiap harinya.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami, bahwa dalam 1 hari mereka dapat memproduksi sebanyak 500 karton," ujar Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstoni.

"Dalam satu karton terdapat 24 botol, yang berisi 0,8 liter jadi kurang lebih dalam satu hari memproduksi 312 ribu botol," tambahnya.

Ratusan ribu botol itu didistribusikan ke seluruh Indonesia. Tentu, dengan harga yang lebih murah dibanding produk oli asli.

"Untuk pemasarannya tadi ini sampai hampir ke seluruh Indonesia, kemudian untuk omzet yang cukup besar ini tidak dilakukan secara online, jadi ini ada distribusi dari para toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah.

Harganya sampai di konsumen beda [dengan yang asli] sampai Rp 1.000 sampai Rp 2.000 di konsumen. Tapi dari produsen ke distributor ini cukup bedanya cukup tinggi disparitasnya di situ," imbuhnya.

Indra menyebut produksi oli palsu tersebut telah dilakukan selama 3 tahun sejak 2020. Dia menyebut omzet yang bisa dihasilkan dalam penjualan oli palsu itu mencapai Rp 20 miliar per bulan.

"Totalnya itu kalau per bulan, ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu Rp 6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar per bulan omzetnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 100 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016. Lalu, Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014. Kemudian, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Serta Pasal 382 BIS KUHP Jo Pasal 55 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Perbedaaan Fisik Oli Palsu dan Asli

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan peredaran oli palsu setelah membongkar pabriknya di kawasan Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Pabrik ini telah beroperasi sejak 2020 silam dan memproduksi 312 ribu botol oli palsu setiap harinya.

Kanit IV Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kompol Andika Urrasyidin menyebut, masyarakat kadang hanya menyerahkan seluruhnya kepada montir ketika mengganti oli kendaraan.

"Jadi dari kami apabila pengguna sepeda motor yang biasa dilakukan konsumen, ia menyerahkan seutuhnya kepada montir. Dia membayar, kemudian dia duduk di ruang tunggu tanpa mengecek oli apa yang digunakan," kata Andika dalam jumpa pers, Kamis (8/6).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved