Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Polda Jateng Bongkar Gudang di Blora Diduga Simpan Ribuan Liter BBM Ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menemukan gudang tempat menyimpan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal. 

Penulis: ahmad mustakim | Editor: m nur huda
Dok. Humas Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat memberikan keterangan mengenai penemuan gudang tempat menyimpan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menemukan gudang tempat menyimpan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal. 

Dua orang dimintai keterangan terkait gudang tersebut. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan adanya pengungkapan dilakukan pada hari Selasa (6/6/2023). 

Saat ini Unit 1 Subdit IV Diteskrimsus Polda Jateng tengah meminta keterangan pemilik dan penjaga gudang

"Benar, Petugas menemukan kegiatan penyimpanan BBM Bersubsidi jenis Biosolar di Kecamatan Blora,Kabupaten Blora, yang di duga Illegal,” ucap Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada tribunmuria.com, Sabtu (10/6/2023). 

“Saat ini masih proses meminta. Keterangan pemilik dan penjaga gudang dan melengkapi alat butkti lain,” jelas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. 

Secara rinci Iqbal belum mau menjelaskan karena penyidik sedang bekerja melengkapi alat bukti lain. 

“Secepatnya bila sudah dirasa cukup alat bukti, pasti kami infokan ke rekan-rekan media melalui Prescon. Sabar ya mas,” ujar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Dari Informasi yang didapatkan dari sumber awak media pengungkapan tersebut ditemukan beberapa alat bukti termasuk 12 tandon kapasitas 1.000 liter dengan isi total dari 12 tandon itu adalah 9 ribu liter. 

"Ada 12  buah tandon Biosolar kapasitas 1.000 liter berisi sekitar 9.000 liter BBM jenis Biosolar," ucap Hendra seorang warga sekitar TKP. 

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy belum menjelaskan detail kasus tersebut karena akan ada konferensi pers.  

Sampai berita ini di turunkan, ada dua orang yang dimintai keterangan yaitu pemilik gudang dan penjaga gudang. 

Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (kim) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved