Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syarat Umur Hewan Kurban Idul Adha 2023

Syarat usia hewan kurban sapi, unta, domba dan kambing.Syarat sah hewan kurban Idul Adha 2023. Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Syarat Umur Hewan Kurban Idul Adha 2023 

TRIBUNJATENG.COM-  Syarat usia hewan kurban sapi, unta, domba dan kambing.

Syarat sah hewan kurban Idul Adha 2023.

Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Pada hari raya tersebut, umat islam yang mampu disunnahkan untuk berkurban.

Kemudian daging dari hewan-hewan kurban tersebut dibagikan pada warga yang kurang mampu.

Nah bagi Anda yang tahun ini ingin berkurban pada Idul Adha 2023, masih belum terlambat untuk membeli hewan seperti sapi, kambing dan kerbau.

Berikut syarat sah hewan kurban:

1. Kurban dengan urunan/patungan

Kurban bisa dilaksanakan dengan cara rombongan maupun individu.

Hal tersebut bisa menyesuaikan dengan keadaan ekonomi masing-masing.

Namun, untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.

Jika berkorban unta maka dalam satu rombongan maksimal 10 orang.

Sementara, berkurban dengan sapi maksimal dalam satu rombongan adalah 7 orang.

Bagi yang ingin berkurban dengan kambing maka hanya boleh dilakukan oleh individu atau tidak boleh rombongan.

2. Status kepemilikan hewan

Hewan kurban diperoleh secara halal.

Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram.

3. Jenis hewan kurban yang diperbolehkan

Hewan yang boleh dijadikan hewan kurban adalah binantang ternak.

Hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing, kerbau dan domba.

4. Usia hewan kurban

Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban.

Berikut ini usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban :

1. Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.

2. Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.

3. Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.

4. Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.

5. Kondisi fisik dan kesehatan hewan

Syarat hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya adalah kondisi kesehatan hewan.

Hewan yang sah untuk berkurban adalah hewan yang tidak cacat.

Tata Cara Penyembelihan Hewan

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, berikut ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban:

1. Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.

Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

5. Setelah itu diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".

6. Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved