Syarat Umur Hewan Kurban Idul Adha 2023
Syarat usia hewan kurban sapi, unta, domba dan kambing.Syarat sah hewan kurban Idul Adha 2023. Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Syarat usia hewan kurban sapi, unta, domba dan kambing.
Syarat sah hewan kurban Idul Adha 2023.
Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Pada hari raya tersebut, umat islam yang mampu disunnahkan untuk berkurban.
Kemudian daging dari hewan-hewan kurban tersebut dibagikan pada warga yang kurang mampu.
Nah bagi Anda yang tahun ini ingin berkurban pada Idul Adha 2023, masih belum terlambat untuk membeli hewan seperti sapi, kambing dan kerbau.
Berikut syarat sah hewan kurban:
1. Kurban dengan urunan/patungan
Kurban bisa dilaksanakan dengan cara rombongan maupun individu.
Hal tersebut bisa menyesuaikan dengan keadaan ekonomi masing-masing.
Namun, untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.
Jika berkorban unta maka dalam satu rombongan maksimal 10 orang.
Sementara, berkurban dengan sapi maksimal dalam satu rombongan adalah 7 orang.
Bagi yang ingin berkurban dengan kambing maka hanya boleh dilakukan oleh individu atau tidak boleh rombongan.
2. Status kepemilikan hewan
Hewan kurban diperoleh secara halal.
Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram.
3. Jenis hewan kurban yang diperbolehkan
Hewan yang boleh dijadikan hewan kurban adalah binantang ternak.
Hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing, kerbau dan domba.
4. Usia hewan kurban
Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban.
Berikut ini usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban :
1. Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.
2. Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
3. Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
4. Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.
5. Kondisi fisik dan kesehatan hewan
Syarat hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya adalah kondisi kesehatan hewan.
Hewan yang sah untuk berkurban adalah hewan yang tidak cacat.
Tata Cara Penyembelihan Hewan
Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, berikut ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban:
1. Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".
Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.
Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.
5. Setelah itu diikuti bacaan:
"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".
6. Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".
3 Tersangka Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha Dijemput Paksa di Semarang, KPK: Tidak Kooperatif |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, KPK Tetapkan Dirut BPR Bank Jepara Artha Tersangka Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Viral Menu MBG di Banyumas Cuma Roti dan Kacang Rebus, Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
3 Raperda Kota Tegal Segera Dibahas, Ini Penjelasan Resmi Dedy Yon |
![]() |
---|
Fantastic! Ryukent Saputra Catatkan Dua Digit Angka Meskipun dalam Kondisi Tidak Prima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.