Berita Regional
Tukul Pembunuh Arya Saputra Divonis 9 Tahun, akan Dipenjara di Bandung
Terdakwa ASR alias Tukul divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor selama 9 tahun penjara
TRIBUNJATEN.COM, BOGOR TENGAH - Eksekutor pembacokan siswa SMK Bogor, ASR alias Tukul rupanya tak menjalani hukuman penjara di Kota Bogor.
Tukul justru akan mendekam di Kota Bandung.
Terdakwa ASR alias Tukul divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor selama 9 tahun penjara.
Tukul divonis 9 tahun usai disidang di ruang sidang Ruang Tirta PN Kota Bogor, Senin (12/9/2023).
Baca juga: Sugiarti Pulang Tanpa Nyawa, Suami Tak Menduga Pria yang Menjanjikan Pekerjaan Malah Membunuhnya
Baca juga: Update Kabar Seusai Operasi Kanker Payudara, Nunung Srimulat: Udah Bisa Jalan ke Kamar Mandi Sendiri
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan dan lebih rendah dari dakwaan pasal yang disangkakan yakni 15 tahun.
"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.
Tukul akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.
"Tukul akan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak di Kota Bandung," tambah Daniel.
Tukul juga akan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun.
"Dan pelatihan kerja satu tahun di UPT Dinas Pelayanan Sosisal bina griya karya Cileungsi, Kabupaten Bogor," tambahnya.
Seluruh barangbukti atas kejadian nahas ini dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali digunakan terhadap tersangka SA.
"Kemudian anak tetap ditahan dan barangbuktu dikembalikan ke JPU untuk digunakan kepada perkara atas SA," tandasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tukul Pembacok Arya Divonis 9 Tahun, Ternyata Tidak Dipenjara di Kota Bogor, https://bogor.tribunnews.com/2023/06/12/tukul-pembacok-arya-divonis-9-tahun-ternyata-tidak-dipenjara-di-kota-bogor.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.