Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tukul Pembunuh Arya Saputra Divonis 9 Tahun, akan Dipenjara di Bandung

Terdakwa ASR alias Tukul divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor selama 9 tahun penjara

Editor: muslimah
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Tukul terdakwa tewasnya Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor dijatuhi hukuman 9 tahun, Senin (12/6/2023) 

TRIBUNJATEN.COM, BOGOR TENGAH - Eksekutor pembacokan siswa SMK Bogor, ASR alias Tukul rupanya tak menjalani hukuman penjara di Kota Bogor.

Tukul justru akan mendekam di Kota Bandung.

Terdakwa ASR alias Tukul divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor selama 9 tahun penjara.

Tukul divonis 9 tahun usai disidang di ruang sidang Ruang Tirta PN Kota Bogor, Senin (12/9/2023).

Baca juga: Sugiarti Pulang Tanpa Nyawa, Suami Tak Menduga Pria yang Menjanjikan Pekerjaan Malah Membunuhnya

Baca juga: Update Kabar Seusai Operasi Kanker Payudara, Nunung Srimulat: Udah Bisa Jalan ke Kamar Mandi Sendiri

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan dan lebih rendah dari dakwaan pasal yang disangkakan yakni 15 tahun.

"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.

Tukul akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.

"Tukul akan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak di Kota Bandung," tambah Daniel.

Tukul juga akan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun.

"Dan pelatihan kerja satu tahun di UPT Dinas Pelayanan Sosisal bina griya karya Cileungsi, Kabupaten Bogor," tambahnya.

Seluruh barangbukti atas kejadian nahas ini dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali digunakan terhadap tersangka SA.

"Kemudian anak tetap ditahan dan barangbuktu dikembalikan ke JPU untuk digunakan kepada perkara atas SA," tandasnya.(*)


Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tukul Pembacok Arya Divonis 9 Tahun, Ternyata Tidak Dipenjara di Kota Bogor, https://bogor.tribunnews.com/2023/06/12/tukul-pembacok-arya-divonis-9-tahun-ternyata-tidak-dipenjara-di-kota-bogor.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved