Berita Kriminal
Gara-gara Tak Dibelikan HP, Remaja di Gumelar Banyumas Bakar Rumah Nenek
Gara-gara tak dibelikan HP seorang remaja di Kecamatan Gumelar, Banyumas, Jawa Tengah membakar rumah neneknya.
TRIBUNJATENG.COM - Gara-gara tak dibelikan HP seorang remaja di Kecamatan Gumelar, Banyumas, Jawa Tengah membakar rumah neneknya.
Kini remaja berinisial SR (16) itu ditangkap polisi karena aksinya tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/6/2023) sore.
Baca juga: Caddy SRG Yang Dipecat Mengadukan Pengelola Ke Disnaker Kota Semarang
Baca juga: Bongkar Misteri Ibu Muda Tewas Sembari Peluk Bayinya, Polisi Autopsi Jasad dan Periksa Saksi
Baca juga: Kisah Inspiratif Gadis Tunanetra Gunungkidul, Biayai Kuliah Dengan Bermain Catur
Awalnya, SR meminta tolong kepada tetangganya bahwa rumahnya terbakar.
Namun tetangga yang lain saat akan masuk untuk membantu memadamkan api, sempat melihat SR keluar rumah melalui pintu belakang.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan, pelaku kami tangkap. Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pembakaran rumah," kata Agus melalui keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).
Kepada polisi, tersangka membakar rumah neneknya dengan cara membakar kasur.
Kemudian api cepat merambat hingga seluruh bagian rumah dan isinya ludes terbakar.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 40 juta.
"Dari keterangan neneknya, sehari sebelum kejadian pelaku meminta uang Rp 6 juta untuk membeli HP dan untuk ongkos ke Kalimantan."
"Kalau tidak dikasih mengancam akan merusak rumah korban", ungkap Agus.
Agus mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Jaring Aspirasi, Mbak Ita Jemput Bola Lewat Mbak Ita Sapa Warga
Baca juga: Hasil Babak I Skor 1-0 Timnas Argentina Vs Australia FIFA Matchday, Sepak Mula! Messi Cetak Gol!
Baca juga: 5 Sholat Sunnah Beserta Keutamaannya, Mendapatkan Kebaikan Dunia dan Seisinya
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Menurut Agus, sejak kecil tersangka yang tidak lulus SMP ini tinggal bersama neneknya.
Sedangkan ibu kandungnya tinggal di Karawang, Jawa Barat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli HP, Remaja di Banyumas Bakar Rumah Nenek"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/puing-puing-rumah-warga-yang-dibakar-cucunya-di-di-desa-kedungurang.jpg)