Jumat, 22 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Karyawan Gudang Alfamart di Cilacap Curi 500 Bungkus Rokok, Auto Diringkus Polisi

DI (26) seorang karyawan gudang Alfamart di Cilacap diringkus polisi usai kedapatan mencuri

Tayang:
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
Humas Polresta Cilacap
DI (26) salah satu karyawan gudang Alfamart di Cilacap yang mencuri 500 bungkus rokok dari berbagai merek. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - DI (26) seorang karyawan gudang Alfamart di Cilacap diringkus polisi usai kedapatan mencuri pada Sabtu (10/6/2023) lalu.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kabaghumas Iptu Gatot Tri Hartanto menyebut, DI diketahui mencuri 500 bungkus rokok dari berbagai merek di tempat ia bekerja.

Tepatnya di gudang Alfamart Kawasan Industri Jalan MT. Haryono, Kelurahan Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap.

Baca juga: Paman dan Keponakan Begal Pedagang Nasi Goreng di Brebes, Hasilnya buat Mabuk-mabukan

Baca juga: Update Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMP di Tol Batang, Sopir Tewas, Begini Kondisi Para Siswa

Barang yang diambil DI yakni berupa 1 ball rokok Gudang Garam Filter  berisi 200 bungkus, 1 ball rokok Gudang Garam Signature berisi 200 bungkus dan 1 ball rokok LA Light berisi 100 bungkus.

"Total sebanyal 500 bungkus rokok dengan taksiran total harga Rp 11.576.000," kata Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (15/6).

Disebutkan Gatot, insiden pencurian itu pertama kali terungkap oleh dua karyawan Alfamart yang saat itu sedang melakukan pengecekan stok barang. 

Namun saat dicek ternyata tidak ada rokok tersebut dalam bentuk fisik.

Mengetahui hal itu, keduanya langsung melaporkan ke pimpinan yang kemudian dilaporkan kepada polisi

"Mendapat laporan dari pimpinan Alfamart, unit 1 Satreskrim Polresta Cilacap langsung mendatangi TKP dan mengecek CCTV yang berada di dalam gudang Alfamart kawasan industri," kata Gatot.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ciri-ciri pelaku mirip dengan DI.

Kemudian pada Sabtu (10/6) lalu sekira pukul 09.00 WIB, pihak kepolisian meringkus DI ketika sedang berada di gudang Alfamart.

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatanya dan dibawa ke Polresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (pnk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved