Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tiba-tiba Siswi SMP Ini Banyak Uang dan Gayanya Berubah, Orangtua Syok saat Menginterogasinya

Kasus perdagangan orang yang dialami bocah berusia 14 tahun tersebut berawal saat SN butuh uang pada April 2023

Editor: muslimah
Businessinsider
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - SN (14), siswi SMP di Ciamis, Jawa Barat membuat kedua orang tuanya  curiga.

Bagaimana tidak, ia tiba-tiba memiliki banyak uang dan sering berbelanja.

Selain itu gaya dan penampilannya juga berubah.

Orangtua SN pun menginterogasi anaknya.

Dari situ terkuak asal uang yang didapatkan  SN yang tentu saja membuat orangtuanya syok.

Ia ternyata melayani hubungan seksual dengan pria dewasa.

SN menjadi korban perdagangan orang dan dijadikan pekerja seks komersial oleh kenalannya.

Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Mobil Tabrak dan Lindas Pemotor, Sebelumnya Sempat Cekcok

Baca juga: Wanita Ini Batal Nikah Setelah Lama Pacaran, Baru Tau Calon Suami Masih Dimandikan Ibunya

Curhat ke teman butuh uang

Kasus yang dialami bocah berusia 14 tahun tersebut berawal saat SN butuh uang pada April 2023.

Ia kemudian curhat kepada rekannya, OC yang juga masih di bawah umur.

Oleh OC, SN diajak ke kos temannya, SM (20) di Jalan Sudirman, Ciamis.

Lalu SM menjual SN sebaga pekerja seksual komersial melalui aplikasi online.

Hingga Mei 2023, SN sudah melayani pria dewasa hidung belang. Tarif yang dipasang SM bervariasi di antaranya Rp 300.000.

Dari tarif Rp 300.000 tersebut, tersangka SM mendapat Rp 50.000 sebagai penyedia tempat dan mencari pelanggan.

Dalam rentang waktu April hingga Mei, SN yang mendadak punya uang banyak membuat orangtuanya curiga.

Lebih curiga lagi saat orantua SN mendapatkan informasi dari tetangga jika SN sedang hamil satu bulan.

Tetangga tersebut mendapat kabar dari OC, teman SN yang telah memperkenalkan SN kepada tersangka SM.

Hari itu SN tidak di rumah dan keluarga korban akhirnya menemukan SN berada di tempat kos SM.

SN pun dibawa pulang. Saat ditanya tentang kabar kehamilannya oleh orangtuanya, SN membantah dirinya berbadan dua.

Namun dia mengaku melakukan hubungan seksual dengan beberapa laki-laki di waktu yang berbeda di kamar kos SM yang ada di Jalan Sudirman.

Akhirnya orangtua SN pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari hasil penyelidikan, SM ditangkap pada Selasa (13/6/2023).

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetya mengatakan pihak selain manangkap SM, pihaknya juga mengamankan AN (26), warga Cisaga Ciamis, laki-laki yang diduga telah melakukan persetubuhan dengan SN, anak di bawah umur.

AN kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.

"Tersangka SM (20) dan seorang pelanggan berinisial AN (26)," kata Tony.

Modus yang dilakukan, tersangka SM mencoba merekrut korban yang masih di bawah umur. Korban diminta melayani laki-laki hidung belang.

"Korban dijanjikan akan dapat uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari," jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa SM langsung mencarikan pelanggan saat SN datang ke kosnya bersama OC.

Selang dua hari kemudian, OC menghubungi SN karena sudah ada pria yang memesan.

Pada malam itu, OC menjemput SN dan membawanya ke kamar kos SM. Sebelum berangkat, SN sempat pamit ke orangtuanya dengan alasan main.

Sebelum melayani pria hidung belang, SN dirias lebih dulu oleh SM.

Setelah seorang pria datang, SM memerintahkan SN melayani pria tersebut. Sementara SM dan OC menunggu di luar kamar.

"Peran tersangka SM menyediakan tempat di kos-kosannya, di Jalan Sudirman Ciamis," jelas Firmansyah.

Tersangka SM juga mencari tamu atau pelanggan. Dia mencari pelanggan lewat aplikasi Michat.

"Tarif Rp 300.000 per orang. Di mana Rp 50.000 untuk tersangka SM, dan Rp 250.000 untuk korban," katanya.

Polisi masih memburu tujuh tersangka lainnya, laki-laki yang diduga telah menyetubuhi SN.

 OC juga berpotensi sebagai tersangka karena telah memperkenalkan SN kepada tersangka SM sehingga terjadilah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"(Status) OC berpotensi dari korban menjadi anak berhadapan dengan hukum. Dia juga penyambung," tegas Firmansyah.

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 sampai 15 tahun penjara. Selain itu, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun. (Tribunnews)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved