Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sah! Daftar Tarif Tiket Kapal Penumpang dan Perintis PT Pelni, Naik Mulai 1 Juli 2023

Berikut ini daftar kenaikan tarif tiket kapal penumpang dan perintis yang berlaku untuk pembelian mulai 1 Juli 2023.

Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
KM Kelimutu milik Pelni bersandar di dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sebelum berlayar ke Karimunjawa. 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar kenaikan tarif tiket kapal penumpang dan perintis yang berlaku untuk pembelian mulai 1 Juli 2023.

Seperti deberitakan, kenaikan tarif ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM Nomor 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

Menghadapi aturan baru tersebut,  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni menginformasikan penyesuaian tarif tiket untuk kapal penumpang dan perintis yang berlaku secara nasional, termasuk wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 SD Halaman 110 111 112 Subtema 2 Membuat Cover Bacaan

Baca juga: Setelah Taklukan PSIS Semarang, Persijap Kini Jajal Kemampuan Borneo FC di Samarinda

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Jealousy, Jealousy Olivia Rodrigo

"Aturan PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil."

"Sementara untuk besaran asuransi dan pass pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan, masih sama," ujar Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro 

Ditambahkan Yahya, tarif baru akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli, sementara pembelian tiket di Juni ini untuk perjalanan di bulan Juli, masih berlaku tarif yang lama.

Sebagai contoh, untuk rute kapal penumpang Semarang tujuan Karimun Jawa, besaran tarif lama sebesar Rp 82.000,- (sebelum penambahan asuransi perjalanan dan pass pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp 101.000,-.

Contoh ruas lain untuk Semarang - Pontianak dari Rp 254.000,- menjadi Rp 313.000,-.

Di kapal perintis, sebagai contoh, untuk tarif rute Sepeken - Pagerungan Besar dari Rp 3.900,- disesuaikan menjadi Rp 7.800,- atau Surabaya - Kota Baru dari Rp 30.300,- menjadi Rp 60.600,-.

PM 7 Tahun 2023 juga mengatur penyesuaian tarif barang di kapal perintis.

Sebagai informasi tambahan, tarif lama kapal perintis sudah berlaku atau tidak mengalami perubahan selama 21 tahun sesuai aturan Keputusan Menteri No. 86 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.

Sementara untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir dengan acuan PM No.109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

"Meski tarif lama tidak berubah selama bertahun-tahun, kami fokus untuk meningkatkan pelayanan pelanggan, mulai dari layanan transaksi pembelian tiket, hingga fasilitas di atas kapal yang semakin nyaman."

"Tentu dengan kebijakan baru ini, kami akan semakin bersemangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik baik pelanggan kami," tambah Yahya.

Saat ini, pelanggan Pelni semakin mudah membeli tiket sejak jauh hari dengan mengakses aplikasi Pelni Mobile maupun website resmi Pelni.

Pilihan pembayaran digital juga semakin beragam karena Pelni telah bekerja sama dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, Permata Bank maupun dompet digital seperti iSaku dan Finpay.

Saluran pembelian tiket Pelni juga bisa dijangkau seluruh jaringan minimarket Indomaret dan Alfamart. (*)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved