Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

3 Lokasi Ini Disebut Jadi Markas Perjudian di Semarang, Ini Hasil Pengecekan Polisi

Polda Jawa Tengah mendapatkan aduan dari media sosial soal tiga lokasi yang dijadikan markas perjudian di Kota Semarang.

Editor: raka f pujangga
THE DAILYBEAST
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga lokasi disebut-sebut menjadi markas perjudian di Kota Semarang.

Aduan itu diterima Polda Jawa Tengah dari media sosial.

Tiga lokasi tersebut berada di Jalan Telaga Bodas Raya, Jalan Kagok Raya I Grand Edge dan Komplek Pondok Hasanuddin (Lipstik) Kota Semarang.

Baca juga: Judi Togel Menjamur Lagi di Jateng, 3 Lokasi Kosong saat Digerebek Polisi

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, Polda Jawa Tengah telah mendatangi tiga lokasi yang dilaporkan menjadi sarang perjudian di Kota Semarang itu. 

"Kami telah terjunkan petugas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023). 

Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan petugas kepolisian pada Sabtu (17/6/2023) siang, ketiga lokasi tersebut tampak sepi dan tidak terdapat aktivitas apapun.

"Ketiga lokasi tersebut sudah tutup dan tidak ada aktivitas lain," terangnya.

Hal ini diperkuat dengan keterangan sejumlah warga sekitar lokasi yang menerangkan bahwa tempat tersebut sudah lama tidak ada aktivitas apapun.

Meski demikian, pihaknya akan terus mengawasi ketiga tempat tersebut jika terjadi aktivitas perjudian atau hal lain yang mencurigakan, akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum.

"Pemantauan akan dilakukan, manakala ada aktivitas perjudian atau hal lain yang mencurigakan, akan kami tindak tegas," jelasnya.

Baca juga: Polda Jateng Tindaklanjuti Info Tiga Lokasi Sarang Judi di Semarang, Ini Hasilnya

Dia meminta agar masyarakat tidak segan melapor jika menemukan adanya segala bentuk aktivitas judi di lingkungannya.

Setiap pelapor dan pemberi informasi juga akan dilindungi identitasnya.

"Termasuk apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan oknum anggota Polri yang mengambil keuntungan dari aktivitas judi, akan dilakukan penindakan secara tegas" tambah Kabidhumas. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved