Berita Viral
Kronologi dan Motif 4 Bocah di Bawah Umur Bakar ODGJ hingga Tewas, Disiksa Dulu Selama 3 Hari
Dua pelaku, AD dan HB, adalah siswa kelas 6 SD. Sedangkan, MI putus sekolah kelas 3 SMP dan MA tidak sekolah
TRIBUNJATENG.COM, LEBAK - Empat bocah ini memang masih di bawah umur.
Masing-masing berinisial AD (13), HB (13), MA (14) dan MI (15).
Tapi siapa sangka, mereka sanggup melakukan pembunuhan yang sangat keji terhadap seorang pria pengidap gangguan jiwa atau ODGJ.
Mereka menyiksa ODGJ tersebut selama tiga hari lalu membakarnya.
Baca juga: Hasil Tes Masuk Polisi Anak Tukang Bubur Pak Wahidin, Sebelumnya Sudah Setor Rp 310 Juta ke AKP SW
Baca juga: Detik-detik Motor Vixion Terbakar Saat Isi BBM, Mesin Dibiarkan Menyala dan Motor Digoyang-goyangkan
Dua pelaku, AD dan HB, adalah siswa kelas 6 SD. Sedangkan, MI putus sekolah kelas 3 SMP dan MA tidak sekolah.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari seoarang warga yang menemukan korban tewas dengan tangan dan kaki terikat di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten pada 14 Juni 2023.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengaku mencurigai penemuan mayat tersebut adalah korban pembunuhan.
"Kami curiga karena tangan dan kaki mayat dalam kondisi terikat," kata Andi saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (16/6/2023).
Kemudian lanjut Andi, mayat tersebut dikirimkan ke rumah sakit Bhayangkara untuk diautopsi.
Setelah itu, Andi bersama Tim Opnal Jatanras langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi.
"Hasil penyelidikan mengarah pada mereka (empat remaja). Dari hasil introgasi mereka mengakui telah melakukan perbuatan itu," ungkapnya.
Dibunuh dengan Cara Sadis
Menurut Andi, kasus pembunuhan itu bermula ketika MA memiliki ide untuk memukuli korban dengan mengajak pelaku lainnya.
Korban yang biasa berkeliaran di jalan, kemudian diikat di bagian tangan lalu diseret ke tempat sepi di dekat pantai.
Di sana, mereka melakukan penganiayaan selama tiga hari sejak 6 Juni 2023 dengan cara memukul menggunakan kayu dan batu.
Kemudian mengencingi, menyiram korban menggunakan bensin, lalu membakar korban hingga tewas.
"Setelah tewas mereka membiarkan mayat korban begitu saja," ungkapnya.
Andi menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus tersebut. MA berperan sebagai yang mempunyai ide.
MA juga yang mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali dan memukul korban menggunakan kayu di bagian kepala dan tangan.
"Kalau MI berperan mumukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter, dia juga yang mengucurkan bensin dan mengikat nya di pohon dekat pantai," lanjutnya.
Sedangkan HB berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali dan memukul badan korban menggunakan kayu. Selain itu, HB juga meminumkan air kencing dan bensin kepada korban.
"Terakhir AD berperan memukul korban menggunakan kayu di bagian tangan dan kepala korban menggunakan batu. Setelah itu dia membakar muka dan tangan korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Motif: Dendam Dilempar Batu
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku melakukan perbuatan itu karena kesal dengan korban yang merupakan ODGJ.
Selain itu, korban disebut pernah melempar batu ke MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menambahkan, MA lantas mengajak ketiga pelaku lainnya.
Korban yang biasa berkeliaran di jalan, kemudian diikat di bagian tangan lalu diseret ke tempat sepi di dekat pantai di kawasan Kecamatan Bayah, Lebak.
Kejiwaan Para Pelaku Bakal Diperiksa
Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, alasan pelaku melakukan penganiayaan hingga membuat korban tewas karena kesal sering diganggu.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan empat pelaku ini untuk mengetahui latarbelakang pembunuhan," kata Andi saat dihubungi.
Andi memastikan proses pemeriksaan keempat pelaku mengacu pada undang-undang perlindungan anak.
"Seperti pemeriksaan anak selalu kita minta pendampingan oleh UPTD PPA dan orang tua sesuai dengan undang-undang," jelasnya.
Menurut Andi, berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa, tiga orang dari empat pelaku pernah melakukan pencurian mesin pompa air di Kecamatan Bayah.
"Dari empat pelaku, tiga pelaku mengaku pernah mencuri sanyo (Mesin pompa air milik masyarakat," ungkapnya. (TribunJakarta.com)
Viral Bocah di Brebes Hilang Diculik Wewe, Kapolsek Tonjong Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Viral Video Menegangkan Konten Kreator Naik Pohon 4 Jam karena Dikejar Harimau |
![]() |
---|
Viral Kurir Paket Diancam dengan Golok Saat Antar Paket COD Senilai Rp 30 Ribu di Bekasi Utara |
![]() |
---|
Penampakan Papan Skor Stadion Wergu Wetan Kudus Viral, Ini Alasan Netizen Sebut Mirip Batu Nisan |
![]() |
---|
Sosok Nanik S Deyang Wakil Kepala BGN Menangis Minta Maaf Atas Kasus Keracunan MBG: Saya Seorang Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.