Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Soroti Seremoni Wisuda di Pendidikan Tingkat Dasar, Ombudsman Jateng Terima 264 Laporan

Ombudsman RI Jawa Tengah soroti kegiatan wisuda di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP hingga SMA.

mtsngajah.sch.id
Ilustrasi wisuda 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ombudsman RI Jawa Tengah soroti kegiatan wisuda di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP hingga SMA.

Pada kegiatan itu Ombudsman soroti terkait penggalangan dana yang dibebankan orang tua untuk  seremoni pelepasan kelulusan siswa dalam bentuk wisuda.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ombudsman menerima 264 laporan terkait dugaan permintaan sumbangan pendidikan tingkat dasar dari SD hingga SMP.

Baca juga: Kolaborasi Bea Cukai Tanjung Emas dan Ombudsman RI Optimalkan Pelayanan Publik

Permintaan sumbangan bervariatif mulai dari pembangunan sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, studi wisata, pembelian seragam dan wisuda kelulusan peserta didik.

"Pendanaan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan merupakan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Hal itu telah diatur secara jelas dan rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan," tuturnya, Senin (19/6/2023).

Farida menuturkan, khusus pendidikan dasar yakni SD Negeri dan SMP Negeri, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar.

UU itu  pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. 

“Mekanisme dan tata cara pembebanan tanggung jawab pendanaan pendidikan kepada masyarakat, secara jelas telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam bentuk sumbangan, bukan punguta," terang Farida.

Lanjutnya, Ombudsman Jateng masih menemukan bahwa sumbangan yang dibebankan kepada orang tua atau wali murid bersifat memaksa dan ditentukan besaran serta jangka waktunya.

Pihaknya menemukan paguyuban orang tua/wali murid juga menjadi penggalang dana untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ditanggung APBN/APBD termasuk diantaranya Wisuda. 

“Perlu kita renungkan bersama, apakah kegiatan wisuda di tingkat pendidikan dasar itu relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan," tanyanya.

Baca juga: Pendapat Gibran Soal Penolakan Orangtua Terhadap Prosesi Wisuda TK Hingga SMA

Farida meminta kepada dinas pendidikan dan inspektorat baik provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Tengah  memberikan perhatian persoalan wisuda.

Pihaknya meminta  juga meninjau kegiatan-kegiatan sekolah yang tidak berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan. 

“Ombudsman Jateng sedang menyiapkan saran perbaikan terkait persoalan pendanaan pendidikan agar masyarakat memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa dipungut biaya," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved