Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pencabulan Anak di Kepri, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Ada Kejanggalan: Kasus Ini Unik

Korban telah melakukan hubungan suami istri dengan orang lain sejak kelas tiga SD.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, KEPRI - Perkara dugaan pencabulan oleh terdakwa anak berinisial A (14) dengan korban anak berinisial C (14) asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sidang selalu digelar secara tertutup.

Sidang akan memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga.

Baca juga: Berawal Siswi Saling Ejek, Kasus Pencabulan 12 Siswi di Wonogiri Terbongkar, Pelaku Kepsek dan Guru

"Agenda pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai.

Hari Jumat nanti agenda tuntutan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Doby Agustinus Situmorang, kepada Kompas.com usai sidang, Selasa (20/06/2023).

Doby mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut.

Di antaranya adalah adanya dugaan kesengajaan korban hingga menyebabkan terjadinya hubungan suami istri antara terdakwa dan korban.

Disampaikan Doby, hal itu berdasarkan hasil penilaian Ahli Psikologi UPTD PPA Provinsi Kepri dan UPTD PPA Kota Tanjungpinang, Riska Nova Pratiwi, selaku saksi ahli psikologi dalam persidangan.

Riska melakukan pemeriksaan di KPPAD Lingga dan juga mendampingi korban dan pelaku perkara ini.

"Ada keterangan ahli yang lakukan pendampingan klien kami dan korban.

Ahli mengatakan kasus ini agak unik.

Kebanyakan pelaku yang memiliki kecenderungan seksual aktif, tapi ini malah korban yang memiliki kecenderungan seksual aktif," sebut Doby.

Keterangan lain yang juga diperoleh oleh ahli psikologi tersebut adalah korban telah melakukan hubungan suami istri dengan orang lain sejak kelas tiga SD.

Ada dugaan jika korban mengalami conduct disorder.

"Mungkin itu yang jadi buat korban ini jadi liar, dan mungkin juga karena perceraian kedua orangtuanya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved