Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pencabulan Anak di Kepri, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Ada Kejanggalan: Kasus Ini Unik

Korban telah melakukan hubungan suami istri dengan orang lain sejak kelas tiga SD.

Shutterstock
Ilustrasi 

Kami berterima kasih kepada ahli psikologi yang dihadirkan Senin kemarin.

Kami juga tidak menyatakan klien kami tidak bersalah.

Kalau dibicarakan kasus ini agak rumit, kalau kita disuruh buktikan secara umum," ujar Doby.

Kemudian sebelum terjadinya dugaan tindak pencabulan, pelaku mendapatkan pesan atau chat yang mengatasnamakan orangtua korban.

Namun ada indikasi jika pesan tersebut dikirimkan sendiri oleh korban.

"Klien kami ada save nomor papa korban.

Di chat itu ada bahasa 'nak titip anak saya'.

Tapi melihat chat-chatnya ada yang janggal.

Kayak bukan percakapan anak dan orangtua korban.

Di persidangan kita sudah konfrontir, dan nomor papa korban yang disimpan klien kami atas papa korban itu adalah korban sendiri," papar Doby.

Ditambahkan Doby, kejanggalan dalam perkara ini sudah dirasakan sejak ditangani pihak kepolisian.

Di mana penanganan perkara anak disamakan dengan perkara umum.

"Seharusnya beda dengan perkara umumnya orang dewasa.

Agak miris proses hukum dalam menangani perkara anak.

Korban dan pelaku sama anak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved