Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pencabulan Anak di Kepri, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Ada Kejanggalan: Kasus Ini Unik

Korban telah melakukan hubungan suami istri dengan orang lain sejak kelas tiga SD.

Shutterstock
Ilustrasi 

Kita sesalkan tidak ada upaya damai atau diversi terhadap kasus ini.

Proses hukum yang tidak ramah anak.

Apalagi setelah P21 klien kami ditahan.

Padahal tidak ada urgensinya, dan kita koperatif," ungkap Doby.

Doby juga menilai Polsek Dabo Singkep yang menangani kasus tersebut tidak mendalami terlebih dahulu keterangan saksi ahli psikologi.

"Tidak dilakukan mendalam. Kenapa tidak ada upaya menggali lebih dalam BAP dari ahli psikolog," ujar Doby.

Kronologi dan Permintaan Rp 150 Juta

Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa A (14) terkuak setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban C (14), pada Maret 2023.

Baik terdakwa ataupun korban merupakan warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Bermula ketika korban tidak pulang ke rumahnya selama dua hari.

Sepengetahuan keluarga, korban menginap di rumah teman perempuannya.

Namun ketika pulang ke rumah, saudara korban melihat telepon selulernya.

Saat itu ditemukan adanya video tidak senonoh antara korban dan A.

"Itu yang nyuruh korban. Tertuang di BAP," kata kata Kuasa Hukum terdakwa, Doby Agustinus Situmorang.

Selanjutnya pihak keluarga kemudian membuat laporan ke Polsek Dabo.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved