Berita Regional
Pencabulan Anak di Kepri, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Ada Kejanggalan: Kasus Ini Unik
Korban telah melakukan hubungan suami istri dengan orang lain sejak kelas tiga SD.
Kita sesalkan tidak ada upaya damai atau diversi terhadap kasus ini.
Proses hukum yang tidak ramah anak.
Apalagi setelah P21 klien kami ditahan.
Padahal tidak ada urgensinya, dan kita koperatif," ungkap Doby.
Doby juga menilai Polsek Dabo Singkep yang menangani kasus tersebut tidak mendalami terlebih dahulu keterangan saksi ahli psikologi.
"Tidak dilakukan mendalam. Kenapa tidak ada upaya menggali lebih dalam BAP dari ahli psikolog," ujar Doby.
Kronologi dan Permintaan Rp 150 Juta
Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa A (14) terkuak setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban C (14), pada Maret 2023.
Baik terdakwa ataupun korban merupakan warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Bermula ketika korban tidak pulang ke rumahnya selama dua hari.
Sepengetahuan keluarga, korban menginap di rumah teman perempuannya.
Namun ketika pulang ke rumah, saudara korban melihat telepon selulernya.
Saat itu ditemukan adanya video tidak senonoh antara korban dan A.
"Itu yang nyuruh korban. Tertuang di BAP," kata kata Kuasa Hukum terdakwa, Doby Agustinus Situmorang.
Selanjutnya pihak keluarga kemudian membuat laporan ke Polsek Dabo.
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Pantas Penggusuran Markas Grib Jaya Tak Dilawan Anak Buah Hercules, Ternyata Ada Orang Dekat Jokowi |
![]() |
---|
Diskotek Markas GRIB Jaya Dirobohkan, Petugas Sempat Diadang dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
Suami Kerap Nangis dan Minta Dirukyah, Kata Istri Pelaku Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Hubungan Gelap Berawal Perkenalan di TikTok Berakhir Tragis di Penginapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.