Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Setelah Digeruduk Para Guru, Mantan Kepsek Akui Pakai Uang Rp 2,3 Miliar: Bangun Rumah, Beli Tanah

Pengakuan Muhammad Iskak (MI), mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri di Surabaya, Jawa Timur soal dana Rp 2,3 miliar yang dituntut para guru

|
Editor: muslimah
tribunjatim.com/Faiq Nuraini
Puluhan guru SDN di Kecamatan Rungkut, Surabaya, geruduk rumah kepala sekolah Muhammad Iskak di Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Rabu (21/6/2023). 

Kecurigaan muncul karena dana koperasi Rp 2,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ternyata MI mengakui bahwa dana koperasi tersebut dipakai untuk membangun rumah dan tanah untuk pasar.

Tanah-tanah tersebut ada yang diatasnamakan anak-anaknya.

Rumah digeruduk guru

Para guru kemudian menggeruduk rumah milik MI di kawasan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Rabu (21/6/2023).

Sekitar 75 guru tersebut ingin menagih uang mereka sebesar Rp 2,3 miliar.

"Lha omahe megahe ngene. Tibake dibangun dengan uang koperasi (Lha rumahnya megah seperti ini, ternyata dibangun dengan uang koperasi)," kata seorang guru SD, Rabu.

Bahkan ada di antara mereka yang berteriak mengusulkan menyita sertifikat rumah dan tanah MI.

"Kami tidak terima kalau digunakan untuk kepentingan pribadi, karena uang itu uang seluruh anggota koperasi. Kami sekarang ramai-ramai nagih uang kami agar dikembalikan," kata seorang guru bernama Titik.

Wakil Wali Kota turun tangan

Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turun tangan dan mendatangi kediaman MI.

"Kasihan guru-guru SD, itu uang deposito dan simpanan di KPRI dipakai pribadi ketuanya, untuk bangun rumah, kosan, dan pasar," kata Cak Ji, sapaan akrab Wakil Wali Kota, Rabu.

"Kami harus ikut mencarikan solusi," imbuhnya.

Armuji menegaskan, uang tersebut merupakan hak para guru dan harus dikembalikan.

Dia mengusulkan adanya ambil alih pengelolaan aset milik MI.

"Meski sudah menyatakan kesanggupan mencicil tapi sampai kapan. Opsi solusinya adalah mengambil alih pengelolaan pasar atau kos-kosan oleh anggota, dengan perjanjian notaris," kata dia.  (TribunJatim.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved