Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Berikut Daftar Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sesuai Kepmentan Nomor 734 Tahun 2022  

Sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022, pada 2023 Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dipatok masing-masing.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
(Foto dokumentasi SVP PSO Barat Pupuk Indonesia Fickry Martawisuda)
Petani sedang memberikan pupuk ke tanaman bawang merah yang ada di wilayah Kabupaten Tegal.  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022, pada 2023 Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dipatok masing-masing sesuai jenis pupuk

Informasi tersebut disampaikan SVP PSO Barat Pupuk Indonesia Fickry Martawisuda, pada Tribunjateng.com, Jumat (23/6/2023). 

Dijelaskan, untuk Pupuk Urea bersubsidi harga dipatok senilai Rp 2.250 per kilogram atau Rp 112.500 per 50 kilogram. 

Kemudian untuk Pupuk NPK bersubsidi, dipatok senilai Rp 2.300 per kilogram atau Rp 115.000 per 50 kilogram. 

Sedangkan untuk Pupuk NPK dengan formula khusus kakao bersubsidi, dipatok harga Rp 3.300 per kilogram atau Rp 165.000 per 50 kilogram.

"Kami mewajibkan seluruh kios untuk memasang stiker informasi mengenai HET tersebut. HET ditetapkan dengan asumsi petani melakukan penebusan langsung di kios resmi, menebus pupuk bersubsidi secara utuh per sak (tidak eceran), dan membayar lunas atau tunai," ungkap Fickry, pada Tribunjateng.com.

Sampai saat ini, menurut Fickry informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi.

Selain itu, Pupuk Indonesia juga telah memasang informasi mengenai layanan pelanggan yang bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan, jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios. 

Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001, atau whatsapp di nomor 0811 9918 001. 

“Kami akan mencermati penyaluran pupuk oleh mitra kios dan apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi tegas pada kesempatan pertama,” tegas Fickry. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved