Berita Jakarta
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Rafael Alun, Kira-kira Didapatkan Dari Mana? Ini Penjelasan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 aset tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Dari kasus gratifikasi itu kemudian dikembangkan terus oleh penyidik KPK hingga kemudian Rafael dijerat pencucian uang yang nilainya mencapai Rp 100 miliar.
Orang tua Mario Dandy itu disebut menyembunyikan hasil korupsinya dengan berbagai cara, salah satunya pembelian aset.
KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.
Tim penyidik KPK juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M, dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.
Selain itu, satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.(tribun network/ham/dod)
Baca juga: Kisah Nyata: Artis Cantik Ini Pernah Hidup di Rumah Beralas Tanah, Menikahi Duda Kini Tajir Melintir
Baca juga: Alasan Kenapa Bank Indonesia Terus Pacu Penggunaan QRIS Pelaku UMKM
Baca juga: Saksi Bisu Seribu Lebih Jenazah Dimakamkan Hampir Tiap Hari di TPU Jatisari Mijen Kota Semarang
Baca juga: Tegas! Pupuk Indonesia Siap Tindak Kios & Distributor Jual Pupuk di atas HET, Laporkan ke Nomor Ini
Rafael Alun Trisambodo
kekayaan Rafael Alun trisambodo
Rafael Alun Ayah Mario Dandy
Rafael Alun diperiksa KPK
harta kekayaan
tribun jateng
tribunjateng.com
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.