Berita Regional
Dukun Cabul Berdalih Obati Pasien Malah Raba Bagian Sensitif, Begini Nasibnya Sekarang
Dukun cabul berinisial INM alias Jero S (43) diduga melecehkan seorang pasiennya berinisial NKS (46) di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
TRIBUNJATENG.COM, JEMBRANA - Dukun cabul berinisial INM alias Jero S (43) diduga melecehkan seorang pasiennya berinisial NKS (46) di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Dukun cabul itu meraba bagian sensitif korban berdalih untuk mengeluarkan penyakit.
Akibat kejadian itu, suaminya melaporkan peristiwa itu ke polisi hingga pelaku ditangkap dan ditahan.
Baca juga: Siasat Dukun Cabul Mamang Ompong, Setubuhi Gadis 16 Tahun Dengan Ritual Mandi Kembang
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan, INM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Jembrana.
"Kami sangkakan Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya, Senin (26/6/2023) di Jembrana.
Ia mengungkapkan, INM diduga melecehkan korban, pada Jumat (23/6/2023) di rumah korban.
"Awalnya, tersangka mendatangi daerah tempat tinggal korban dan bertanya di mana orang sakit. Tersangka mengaku mendapat bisikan harus mengobati di wilayah tersebut," ujarnya.
Tersangka lalu mendatangi korban di rumahnya.
Pada saat itu korban mengeluh sakit di bagian kaki dan perutnya.
Kemudian tersangka mengecek kondisi korban di teras rumah.
"Tersangka mengatakan bahwa korban tidak bisa diobati di luar rumah sehingga korban diminta oleh tersangka untuk diobati di dalam kamar dengan didampingi oleh suaminya," jelas dia.
Saat berada di dalam kamar, korban diminta melepas semua pakaiannya.
Korban pun menuruti permintaan tersebut.
Setelah itu, tersangka melecehkan korban dengan menyentuh bagian sensitif.
"Tersangka (menyentuh menyentuh bagian sensitif) dengan alasan untuk mengeluarkan penyakit korban," ungkap dia.
Baca juga: Berdalih Pengobatan, Dukun Cabul Perkosa Gadis Remaja 4 Kali Dalam Sebulan
Kejadian pelecehan itu pun dilaporkan suami korban berinisial IKP (50) ke Polres Jembrana.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Kami masih mendalami kasus ini, apakah ada dugaan korban lain karena tersangka sudah bekerja (sebagai dukun) selama 4,5 tahun," tutupnya. (*)
Artikel sudah tayang di Kompas.com.
10 Fakta Kematian Tragis Prada Lucky Namo: Dugaan Dianiaya 20 Prajurit |
![]() |
---|
Ini Tampang Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang Ditangkap KPK, Mantan Polisi Hartanya Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Dirreskrimsus Polda: Pelapor Judol yaitu Masyarakat, Warganet: Kok Tahu Bandar Rugi Rp600 Juta? |
![]() |
---|
Siasat Hanafi Tutupi Jejak Pembunuhan Berencana terhadap Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Pria Ditangkap Polisi karena Tidur di Halaman Rumah Warga, Mengaku Ditipu Wanita Kenalannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.