Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video 48 Orang Terlibat Kasus Narkoba di Semarang Diringkus, 9 Orang Residivis

Polrestabes Semarang menangkap 48 orang yang terlibat kasus narkoba. Puluhan tersangka ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir yakni dari Apr

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

Berikut ini video 48 orang terlibat kasus narkoba di Semarang diringkus, 9 orang residivis.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap 48 orang yang terlibat kasus narkoba.

Puluhan tersangka ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir yakni dari April hingga Juni 2023.

Sembilan di antaranya merupakan residivis.

"8 orang residivis di kasus yang sama, satu lainnya residivis kasus penganiayaan," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto dalam konferensi pers di kantor Polrestabes, Selasa (27/6/2023) siang.

AKBP Edy mengungkapkan,  terdapat empat kasus menonjol dari pengungkapan puluhan kasus tersebut.

Sebab, dari keempat tersangka diperoleh barang bukti cukup besar baik ganja maupun sabu.

Seperti dari tangan tersangka inisial ASI diperoleh ganja seberat 450 gram.

Sedangkan dari tersangka FS  atau Fredi diperoleh barang bukti seberat 25 gram sabu.

"Mereka mayoritas pengedar," katanya.

Total keseluruhan barang bukti yang disita polisi yakni sabu seberat 99,9 gram, ganja 611 gram, dan obat-obatan 1.145 butir.

Barang bukti lainnya sebagai alat kejahatan para tersangka meliputi 22 unit sepeda motor, 36 buah handphone, dan 5 buah timbangan,

"Kami juga sita kartu ATM untuk pengembangan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang). Untuk TPPU masih kita dalami, terutama mereka yang pengedar," jelasnya.

Pengungkapan kasus tersebut menyibak fakta bahwa peredaran narkoba di kota Semarang naik cukup signifikan.

Oleh karena itu, polisi  mewaspadai peredaran barang tersebut baik secara offline maupun online.

"Ancaman hukuman pengedar bisa seumur hidup. Untuk pengguna bisa rehab atau hukuman 4 sampai 5 tahun," imbuh Edy. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved