Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kakek 15 Cucu Jual Wanita ke Arab Saudi untuk Dijadikan ART dengan Gaji Rp200.000 Per Bulan

Kakek itu menjual korban berinisial JR (47) ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dengan upah Rp 200.000 per bulan.

GOOGLE
Ilustrasi 

Petugas akan mengembangkan kepada pelaku yang berperan sebagai sponsor di Jakarta dan mengirimkan para korban ke luar negeri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KDN terancam pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek 60 Tahun Jual Perempuan ke Arab Saudi dengan Gaji Rp 200.000 per Bulan"

Baca juga: Terlibat TPPO, Perempuan Semarang Rayu 15 Pekerja Migran Ilegal Jadi Pemetik Buah Bergaji Tinggi

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved