Berita Regional
Kakek 15 Cucu Jual Wanita ke Arab Saudi untuk Dijadikan ART dengan Gaji Rp200.000 Per Bulan
Kakek itu menjual korban berinisial JR (47) ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dengan upah Rp 200.000 per bulan.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Petugas akan mengembangkan kepada pelaku yang berperan sebagai sponsor di Jakarta dan mengirimkan para korban ke luar negeri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KDN terancam pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek 60 Tahun Jual Perempuan ke Arab Saudi dengan Gaji Rp 200.000 per Bulan"
Baca juga: Terlibat TPPO, Perempuan Semarang Rayu 15 Pekerja Migran Ilegal Jadi Pemetik Buah Bergaji Tinggi
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait:#Berita Regional
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Bella Luka Parah Dibacok Setelah Tolak Ajakan Rujuk Taufik |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukuli Guru di Hadapan Ayahnya, Berawal Dihukum karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Sepasang Pelajar Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Minimarket, Videonya Viral |
![]() |
---|
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.