Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kakek 15 Cucu Jual Wanita ke Arab Saudi untuk Dijadikan ART dengan Gaji Rp200.000 Per Bulan

Kakek itu menjual korban berinisial JR (47) ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dengan upah Rp 200.000 per bulan.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, CIREBON – Seorang pria lanjut usia berinisial KDN (60), warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kakek itu menjual korban berinisial JR (47) ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dengan upah Rp 200.000 per bulan.

Hal ini terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Satgas TPPO Polresta Cirebon, Selasa (27/6/2023) siang.

Baca juga: Tergiur Gaji Rp120.000 Per Jam, Warga Sragen Jadi Korban Perdagangan Orang, Malah Rugi Rp65 Juta

KDN mengaku, pada 2019 dia mendapat informasi bahwa korban JR ingin bekerja sebagai pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI).

KDN langsung mendatangi JR dan menawarkan akan memberangkatkan korban ke Arab Saudi.

satgas tppo melakukan gelar perkara di Mapolresta Cirebon
Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah, bersama satgas tppo melakukan gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/6/2023).

KDN kemudian menghubungi pria berinisial NYM, orang yang ditengarai berperan sebagai sponsor dan memberangkatkan korban ke luar negeri.

KDN yang berhasil membawa korban kepada NYM mendapatkan fee senilai Rp 1.200.000.

Begitupun korban mendapatkan fee senilai Rp 3.000.000 dari NYM.

“Saya disuruh cari orang yang mau kerja ke luar negeri.

Setelah dapat, saya kasih orang itu ke PT (milik inisial NYM).

Terus saya dikasih uang Rp 1.200.000,” kata KDN saat ditemui Kompas.com sambil berjalan menuju jeruji besi tahanan Polresta Cirebon, Selasa (27/6/2023).

KDN yang sudah memiliki sembilan orang anak dan 15 orang cucu mengungkapkan, dirinya sangat menyesal setelah mengetahui tindakan yang dilakukannya sangat merugikan orang lain.

Dia juga tidak menyangka akan mendapatkan hukuman kurungan penjara bertahun-tahun.

“Menyesal pak, sangat, sangat menyesal.

Malu sama anak, anak saya sembilan, cucu saya 15. Menyesal pak,” ungkap KDN.

Kronologi

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, menerangkan, KDN melakukan tindak kejahatanya pada tahun 2019.

Dia berhasil mempertemukan dan lalu memberangkatkan korban, JR (47) ke Arab Saudi pada September 2019.

KDN kerjasama dengan SLM dan juga NYM hingga berhasil memberangkatkan JR sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.

Setelah di Saudi Arabia, ketiganya lepas tangan terhadap nasib korban.

“Korban dipekerjakan sebagai pembantu yang berpindah-pindah majikan, gaji yang didapat tidak sesuai perjanjian, korban juga tidak diberikan waktu istirahat,” jelas Anton kepada Kompas.com.

Anton bahkan menerangkan, korban dibayar dengan nilai rupiah yang sangat tidak manusiawi.

Selama empat tahun bekerja sebagai pembantu, tahun 2019 hingga tahun 2022, korban hanya digaji Rp10.000.000, atau sekitar Rp.200.800 perbulan.

“Selama korban bekerja di Timur Tengah (Saudi Arabia), korban hanya mendapatkan gaji sebesar Rp10.000.000 dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,” ungkap Anton.

Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah menyampaikan, modus KDN dan para pelaku TPPO lainnya, hampir sama, yakni dengan iming-iming fee dan juga upah yang besar.

Warga yang tidak teliti dan tidak berhati-hati rentan menjadi korban.

“Kemarin ada empat kasus, dan kali ini juga empat kasus dengan lima orang tersangka.

Kami akan terus dalami kasus lainnya,” kata Dedi dalam gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/6/2023). Rata-rata modus para pelaku, kata Dedy, dengan iming-iming.

Dalam pertemuan ini, satgas TPPO juga memperlihatkan empat pelaku TPPO pada kasus lainya, yakni MS (43), PP (38), NR (44), dan ABD (54).

Anton tegaskan, pihaknya masih mengejar sejumlah pelaku yang diduga terlibat kasus TPPO.

Petugas akan mengembangkan kepada pelaku yang berperan sebagai sponsor di Jakarta dan mengirimkan para korban ke luar negeri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KDN terancam pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek 60 Tahun Jual Perempuan ke Arab Saudi dengan Gaji Rp 200.000 per Bulan"

Baca juga: Terlibat TPPO, Perempuan Semarang Rayu 15 Pekerja Migran Ilegal Jadi Pemetik Buah Bergaji Tinggi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved