Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Balap Liar di JLS Pati Resahkan Warga, Polisi Gelar Razia dan Tindak Puluhan Pelaku

Akhir-akhir ini, masyarakat Pati kembali dibuat resah dengan adanya aksi balap liar di Jalur

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
IST
Satlantas Polresta Pati merazia puluhan pelaku balap liar dan pesepeda motor berknalpot brong di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, Minggu (2/7/2023) dini hari. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Akhir-akhir ini, masyarakat Pati kembali dibuat resah dengan adanya aksi balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS), wilayah Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati. 

Menanggapi keluhan masyarakat, Sat Lantas Polresta Pati bersama Polsek Pati melakukan penindakan tegas tehadap pelaku aksi balap liar tersebut, Minggu (2/7/2023) dini hari. 


Penindakan yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri tersebut melibatkan 55 personel gabungan. 


"Kami melakukan penindakan aksi balap liar ini karena banyaknya keluhan masyarakat yang masuk, selain itu sebagai wujud konsistensi kami mewujudkan Pati Zero Knalpot Brong," ujar dia. 


Asfauri menambahkan, aksi balap liar memang sangat membahayakan, baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain.


Terlebih, para pelaku balap liar tidak mengindahkan syarat keselamatan berkendara. 


Karena itu, razia balap liar ini juga menjadi salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. 


Dari kegiatan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati menilang dan menyita 52 unit sepeda motor.


Selain menilang dan menyita 16 sepeda motor yang terlibat balap liar, polisi juga menilang dan menyita 36 sepeda motor berknalpot brong. 


"Selain melakukan penindakan dengan tilang, kami juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis tentang larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong) dan bahaya balap liar," ujar Asfauri. 


Kepada mereka yang terjaring razia, Asfauri menjelaskan bahwa sepeda motor yang ditahan sementara bisa diambil setelah melaksanakan proses sidang dengan membayar denda di Mal Pelayanan Publik (MPP), kemudian membawa kelengkapan surat, dan melengkapi panel kendaraan sesuai standar di kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati Jl. P. Sudirman No. 73 Pati.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved