Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pilu Gadis di Bawah Umur Korban Pemerkosaan Kakak Tiri Meninggal Dunia Usai Melahirkan

Korban pemerkosaan kakak tiri meninggal dunia sesaat setelah melahirkan, di Batam, Kepulauan Riau.

Editor: raka f pujangga
Bram Kusuma
Ilustrasi: Pemerkosaan. 

TRIBUNJATENG.COM, BATAM - Korban pemerkosaan kakak tiri meninggal dunia sesaat setelah melahirkan.

Kejadian itu menimpa MO (16) yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau.

Korban disebut meninggal dunia beberapa hari setelah membuat laporan polisi bersama ibunya. 

Baca juga: Ibu Korban Pemerkosaan di Jakarta Timur Pernah Hampir Dilecehkan Pelaku saat Remaja

"Mendiang telah meninggal usai melahirkan beberapa waktu lalu," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Lubuk Baja Ipda Jonathan Reinhard Pakpahan yang dihubungi, Senin (3/7/2023).

Kendati demikian, Jonathan mengatakan, korban dan ibu korban sempat dimintai keterangan.

"Saat membuat laporan usia kandungan mendiang telah masuk tujuh bulan," jelas Jonathan.

Saat ini kasus tersebut masih menjadi atensi penyidik Polsek Lubuk Baja.

Sedangkan pelaku masih ditahan di Sel Polsek Lubuk Baja dan masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, kejadian ini dilakukan pelaku FB yang merupakan kakak tiri mendiang di sebuah kamar indekos yang berada di kawasan Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepri.

"Hasil pemeriksaan sementara, diketahui perbuatan ini dilakukan pelaku selama 1 tahun 3 bulan," ungkap Yudi.

Terungkapnya kasus ini berawal pada 19 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu ibu korban sedang bekerja dan tiba-tiba dihubungi oleh saudara ME dan mengabarkan korban MO sedang hamil tujuh bulan.

Mendengar kabar tersebut, ibu korban pun langsung terkejut dan menangis serta memutuskan untuk pulang ke rumah.

Pada saat berada di rumah, ibu korban pun langsung menemui anaknya.

Korban lalu mengatakan yang menghamilinya adalah kakak tirinya, FB.

Setelah mendapat pengakuan dari anaknya tersebut, ibu korban pun memberanikan diri untuk memberitahukan kepada suaminya.

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung mencari keberadaan terduga pelaku.

Setelah berkoordinasi dengan sumber informasi yang akurat, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengetahui pelaku berada di Cikarang Barat, Bekasi dan tim menuju kelokasi tersebut.

"Begitu mengetahui lokasi pelaku, tim langsung berkoordinasi dengan Polsek Setu Kabupaten Bekasi dan langsung mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya," papar Yudi.

Lebih jauh Yudi mengatakan, pelaku diamankan pada 19 Juni 2023 sekitar 03.30 WIB.

Baca juga: Trauma, Bocah Korban Pemerkosaan di Jakarta Timur Ingin Operasi Kelamin Jadi Laki-Laki

"Saat ditangkap pelaku sedang berada di sebuah kamar kontrakannya yang berada di Cikarang Barat, Bekasi," ungkap Yudi.

Atas perbuatannya, Yudi mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Yudi. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved