Berita Regional
2 Polisi Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Dua polisi dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda uang sebesar Rp 800 juta atas dakwaan mencarikan sabu untuk seorang pengedar.
TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Dua orang anggota polisi dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda uang sebesar Rp 800 juta atas dakwaan mencarikan sabu untuk seorang pengedar.
Keduanya adalah Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan.
Bhabinkamtibmas Polres Madiun yang bertugas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan dan anggota Polsek Genteng Polrestabes Surabaya itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Kronologi Pemuda 20 Tahun Selundupkan Sabu Seberat 10 Kilogram Hingga Nekat Tabrak Polisi Saat Kabur
Tuntutan jaksa penuntut umum Kajari Kabupaten Madiun, Bram Dhananjaya itu dibacakan jaksa pengganti Ardhini pada sidang yang dipimpin majelis hakim Rachmawaty didampingi dua anggotanya, Ahmad Ihsan Amri dan Bayu Adhypratama.
“Saya disini hanya membacakan tuntutan JPU, Bram Dhananjaya yang saat ini sudah pindah tugas di luar jawa,” kata Ardhini.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu juga dihadiri kuasa hukum dua terdakwa dari Polda Jatim.
Sementara dua terdakwa, Parman dan Deddy mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa secara daring dari Lapas Madiun.
“Menuntut terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan masing-masing dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Ardhini.
Dalam tuntutannya, jaksa yakin kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Hal yang memberatkan bagi dua oknum polisi itu, kata Ardini, perbuatan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Selain itu para terdakwa merupakan anggota Polri
Sementara hal yang meringankan, dua terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan dan belum pernah dihukum.
Selain itu keduanya merupakan tulang punggung keluarga serta tidak menikmati hasil kejahatan.
Terhadap tuntutan itu, kedua terdakwa dipersilakan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan tim penasihat hukum dari Polda Jatim.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa bila ingin menyampaikan pembelaan secara pribadi pada agenda sidang pekan depan.
“Pembelaan dari penasihat hukum nanti akan jadi bahan pertimbangan kami.
8 Destinasi Wisata Alam Terbaik di Asia Versi Agoda: Puncak Jawa Barat Masuk 3 Besar |
![]() |
---|
Bau Anyir Mulai Tercium di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Pencarian Korban Terus Dilakukan |
![]() |
---|
Aiptu IWS Ketahuan Jambret Kalung Pedagang Tomat, Langsung Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Mantan Pasukan Cakrabirawa, Frans Pangkey Dikenal Kebal Peluru Bernyali Besar |
![]() |
---|
Juru Parkir Liar Pukuli Pengendara Motor Pakai Pipa Besi karena Tak Terima Cuma Dibayar Rp5.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.