Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Polisi Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Dua polisi dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda uang sebesar Rp 800 juta atas dakwaan mencarikan sabu untuk seorang pengedar.

Tribunnews
Ilustrasi sabu 

TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Dua orang anggota polisi dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda uang sebesar Rp 800 juta atas dakwaan mencarikan sabu untuk seorang pengedar. 

Keduanya adalah Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan.

Bhabinkamtibmas Polres Madiun yang bertugas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan dan anggota Polsek Genteng Polrestabes Surabaya itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023). 

Baca juga: Kronologi Pemuda 20 Tahun Selundupkan Sabu Seberat 10 Kilogram Hingga Nekat Tabrak Polisi Saat Kabur

Tuntutan jaksa penuntut umum Kajari Kabupaten Madiun, Bram Dhananjaya itu dibacakan jaksa pengganti Ardhini pada sidang yang dipimpin majelis hakim Rachmawaty didampingi dua anggotanya, Ahmad Ihsan Amri dan Bayu Adhypratama. 

“Saya disini hanya membacakan tuntutan JPU, Bram Dhananjaya yang saat ini sudah pindah tugas di luar jawa,” kata Ardhini.

kasus mencarikan narkoba untuk pengedar
Dua terdakwa anggota Polri, Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun pada kasus mencarikan narkoba untuk pengedar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023) siang.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu juga dihadiri kuasa hukum dua terdakwa dari Polda Jatim.

Sementara dua terdakwa, Parman dan Deddy mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa secara daring dari Lapas Madiun.

“Menuntut terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan masing-masing dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Ardhini.

Dalam tuntutannya, jaksa yakin kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Hal yang memberatkan bagi dua oknum polisi itu, kata Ardini, perbuatan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Selain itu para terdakwa merupakan anggota Polri

Sementara hal yang meringankan, dua terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain itu keduanya merupakan tulang punggung keluarga serta tidak menikmati hasil kejahatan.

Terhadap tuntutan itu, kedua terdakwa dipersilakan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan tim penasihat hukum dari Polda Jatim.

 Tak hanya itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa bila ingin menyampaikan pembelaan secara pribadi pada agenda sidang pekan depan.

“Pembelaan dari penasihat hukum nanti akan jadi bahan pertimbangan kami.

Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi.

Karena yang kalian bawa adalah nama instansi (Polri).

Kita sama-sama instansi semua penegak hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Rachmawaty.

Pengedar dituntut 5 tahun 

Sementara itu terdakwa Subandi alias Bodong, selaku pengedar narkoba yang membeli dari Aiptu Parman dan Aiptu Deddy dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.

Terdakwa Subandi warga Dusun Kowang, Desa Purworejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Subandi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Ardhini.

JPU dalam dakwaannya menuduh terdakwa Parman dan Deddy telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Menurut JPU, kasus itu bermula saat tim Satresnarkoba Polres Madiun menangkap terdakwa Subandi dengan kepemilikan lima gram narkoba jenis sabu pada Jumat (24/2/2023). Setelah dilakukan pengembangan, Subandi mengaku mendapatkan barang haram itu dari Aiptu Parman Budi Santoso.

“Sebelum ditangkap, terdakwa Subandi meminta bantuan terdakwa Aiptu Parman Budi Santoso untuk mencarikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak lima gram.

Selanjutnya, Parman menghubungi Deddy untuk mencarikan narkoba sesuai pesanan Subandi,” tulis JPU dalam dakwaannya.

Atas permintaan Parman, dalam dakwaan tersebut, Deddy menyanggupi lalu mengirimkan nomer rekening dan meminta untuk ditransfer uang sebesar Rp 6 juta.

Setelah ditransfer Subandi, Deddy lalu memesan dan mendapatkan narkoba itu dari Anton yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Deddy lalu mengambil narkoba jenis sabu-sabu di pinggir ruas jalan Bundaran Waru-Surabaya.

Tak lama kemudian, narkoba itu diberikan Deddy kepada Parman dalam bentuk kemasan lakban warna merah yang ditaruh diatas pohon dekat rumah Parman.

Selanjutnya, terdakwa Parman menyerahkan narkoba itu kepada Subandi di pos kamling dekat rumah terdakwa Parman.

Setelah menerima dari Parman, Subandi lalu mengemas narkoba seberat 6 gram itu menjadi tiga belas paket. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Terlibat Edarkan Sabu, 2 Polisi di Madiun Dituntut 4,5 Tahun Penjara"

Baca juga: Anak yang Setubuhi Ibu Kandung Selama 11 Tahun di Bukittinggi Kecanduan Lem dan Sabu sejak SMP

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved