Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani Gunakan Skema Ponzi, Apa itu Skema Ponzi?

Si kembar Rihana Rihani yang diduga melakukan penipuan bermodus reseller iPhone akhirnya ditangkap polisi.

KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Rihana-Rihani saat diperlihatkan pihak Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Si kembar Rihana Rihani yang diduga melakukan penipuan bermodus reseller iPhone akhirnya ditangkap polisi.

Keduanya diringkus di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/7) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Polisi menyebut 'si kembar' Rihana-Rihani, melakukan penipuan penjualan iPhone dengan menggunakan skema ponzi atau investasi palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut hal tersebut didapat dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7).

Kedua tersangka, ucap Hengki, mengiming-imingi para reseller agar bisa mendapatkan produk di bawah harga pasar.

"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," ucapnya.

Sejauh ini, Hengki mengatakan hasil penghitungan sementara, jumlah kerugian yang disebabkan 'si kembar' tersebut sebanyak Rp35 miliar.Hengki mengatakan penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Si kembar terancam dijerat pasal berlapis.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," jelasnya.

Hengki juga menjelaskan bahwa Rihana Rihani hampir saja melarikan diri kembali setelah karena sudah mengetahui jika mereka ingin ditangkap. "Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," kata Hengki.

Atas hal itu, Hengki mengatakan dalam penangkapannya pihaknya tidak menyertakan polisi wanita (polwan). "Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," jelasnya.

Terlebih, tersangka disebut Hengki sangat 'licin' karena terus-terusan berpindah tempat dalam pelariannya tersebut. "Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui air BnB pindah lagi pindah lagi pindah lagi. Makanya susah ditangkap ini, cukup licin," ucapnya.

"Dihadapkan pada situasi seperti itu maka penyidik melakukan tindakan yang dikenal dengan istilah diskresi," sambungnya.

Meski begitu, Hengki tak membeberkan lebih detil terkait seseorang yang memberikan informasi kepada Rihana dan Rihani tersebut apakah merupakan anggota Polri atau bukan. Rihana Rihani resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Pantauan Tribun terlihat keduanya ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Kedunya pun tidak mengeluarkan sepatah kata pun ketika ditampilkan setelah menipu sejumlah korban dengan total sementara kerugian hingga Rp35 miliar. Kakak beradik kembar tersebut juga nampaka disoraki sejumlah korban yang datang untuk melihat pelaku penipuan tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved