Berita Regional
Tak Terima Dilempar Batu, Pemuda Mabuk Aniaya ODGJ hingga Tewas
Di Lampung, seorang pemuda menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Di Lampung, seorang pemuda menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas.
Pemuda tersebut ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan.
Jasad korban ditemukan warga pada Rabu (26/7/2023) pagi di tepi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Pemuda Bacok Teman hingga Tewas Setelah Cekcok Perkara Utang
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu (Iptu) Maulana Rahmat mengatakan, pelaku berinisial AS (20) sudah ditangkap pada Senin (3/7/2023) kemarin.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ketahui motif penganiayaan tersebut," kata Maulana melalui keterangan tertulis, Minggu (9/7/2023) pagi.
Mabuk miras
Maulana menjelaskan, kejadian itu berawal saat AS pulang dari Terminal Bus Gadingrejo dalam keadaan mabuk minuman keras pada Rabu dini hari.
Lalu saat melintas di depan kampus STIE Krakatau Gadingrejo, korban melempar batu dan mengenai kaki tersangka.
AS langsung menghentikan kendaraannya dan menegur korban dengan nada marah.
Namun, dibalas juga dengan nada keras juga oleh korban.
"Sehingga tersangka kesal, dan langsung memukul korban.
Kemudian, terjadi perkelahian tangan kosong antara keduanya," kata Maulana.
Dalam perkelahian tersebut, AS menikam punggung korban sebanyak dua kali.
"Dan sebanyak satu kali dengan menggunakan pisau badik miliknya, hingga membuat korban jatuh tersungkur sambil bergulingan ke tengah jalan aspal," kata dia.
Tak hanya itu, saat korban sedang sekarat, AS mengambil sebongkah batu lalu melemparkannya ke kepala korban.
Lalu ternyata tersangka yang berstatus residivis itu juga sempat mengambil uang milik korban untuk membeli nasi bungkus.
"Saat korban tersungkur, ditinggalkan pergi.
Setelah itu tersangka pergi membeli nasi bungkus di sekitar terminal dengan menggunakan yang 10 ribu milik korban, membawanya pulang dan memakannya di rumah," katanya.
Akibat perbuatan AS korban mengalami luka tusuk di punggung kanan, luka robek dahi sebelah kiri panjang, luka lembam jari tangan kiri, luka lecet siku dan luka robek di perut dan tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal 351 ayah 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun.
"Kemudian pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya ODGJ hingga Tewas, Pemuda di Lampung Mengaku Tak Terima Dilempar Batu"
Baca juga: 4 Siswa SD dan SMP Bunuh ODGJ, Bupati Lebak: Sudah Tidak Memiliki Jiwa Kemanusiaan
Miris, Anggota Satpol PP Hamil Meninggal karena Dicuekin Petugas di Puskesmas |
![]() |
---|
Ilham Kacab Bank BUMN Yang Tewas Diculik Ternyata Alumni Unsoed Purwokerto: Dia Beda Sendiri |
![]() |
---|
Kena Tipu Modus Tukar ATM, Penumpang Pesawat Kehilangan Saldo Rp41 Juta di Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Maling Terekam CCTV Angkut 3 Sepeda Sekaligus Pakai Motor |
![]() |
---|
Suami Dibui, Istri Tewas di Tangan Selingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.