Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Teman Satu Sel

Pelaku pencabulan terhadap anak kandung, AR (51), tewas setelah dianiaya oleh sesama tahanan di Mapolres Metro Depok. 

The Guardian
Ilustrasi penjara 

Kalau yang menyebabkan kematian, masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri," ungkap Nirwan.

Adapun kedelapan tersangka penganiaya AR dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dikutip dari Kompas.id, AR mengaku kepada polisi telah mencabuli anak kandungnya sebanyak 20 kali.

Kepada polisi, ayah tiga anak itu mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sulungnya sejak awal 2021.

Ia melakukan aksi itu di rumahnya sendiri dan di rumah mertuanya atau nenek DN.

Perbuatan terakhir ia lakukan pada 24 Februari lalu.

AR mendapat hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pasal tambahan dengan ancaman penjara 5 tahun.

”Karena tersangka merupakan wali atau orangtua korban, hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman,” kata Kasatreskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (1/3/2022). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Ayah Pencabul Anak Tewas Dikeroyok Rekan Satu Sel hingga Meregang Nyawa"

Baca juga: Sebelum Tewas di Tahanan Polres Pandeglang, Sholeh Selalu Nangis dan Minta Uang saat Dijenguk Ibu

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved