Berita Regional
Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Teman Satu Sel
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung, AR (51), tewas setelah dianiaya oleh sesama tahanan di Mapolres Metro Depok.
Kalau yang menyebabkan kematian, masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri," ungkap Nirwan.
Adapun kedelapan tersangka penganiaya AR dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dikutip dari Kompas.id, AR mengaku kepada polisi telah mencabuli anak kandungnya sebanyak 20 kali.
Kepada polisi, ayah tiga anak itu mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sulungnya sejak awal 2021.
Ia melakukan aksi itu di rumahnya sendiri dan di rumah mertuanya atau nenek DN.
Perbuatan terakhir ia lakukan pada 24 Februari lalu.
AR mendapat hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pasal tambahan dengan ancaman penjara 5 tahun.
”Karena tersangka merupakan wali atau orangtua korban, hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman,” kata Kasatreskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (1/3/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Ayah Pencabul Anak Tewas Dikeroyok Rekan Satu Sel hingga Meregang Nyawa"
Baca juga: Sebelum Tewas di Tahanan Polres Pandeglang, Sholeh Selalu Nangis dan Minta Uang saat Dijenguk Ibu
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.